Syarat Perpanjang SKCK Purwokerto

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah surat yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon telah melaksanakan pemeriksaan dan tidak memiliki catatan kriminal di wilayah hukum tertentu. SKCK ini biasanya dibutuhkan saat seseorang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau untuk keperluan lainnya.

Apa itu Perpanjang SKCK?

Perpanjang SKCK adalah proses untuk memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis. Masa berlaku SKCK biasanya hanya satu tahun dan harus diperpanjang jika masih dibutuhkan. Di Purwokerto, perpanjang SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian setempat.

Syarat Perpanjang SKCK di Purwokerto

Untuk dapat melakukan perpanjang SKCK di Purwokerto, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  2. Tidak sedang dalam proses hukum atau memiliki catatan kriminal.
  3. Usia minimal 17 tahun.
  4. Membawa fotokopi KTP atau paspor.
  5. Membawa SKCK asli yang akan diperpanjang.
  6. Membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK (jika ada).
  7. Membawa materai 6.000 untuk pembuatan surat keterangan perpanjangan SKCK.
  Membuat SKCK Membawa Apa Saja

Proses Perpanjang SKCK di Purwokerto

Proses perpanjang SKCK di Purwokerto dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian setempat.
  2. Melakukan pengambilan nomor antrian.
  3. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
  4. Melakukan pembayaran di tempat yang telah ditentukan.
  5. Menyerahkan formulir dan bukti pembayaran ke petugas.
  6. Menunggu SKCK selesai diproses dan diambil.

Kesimpulan

Perpanjang SKCK di Purwokerto dapat dilakukan dengan mudah jika semua syarat dan prosedur telah dipenuhi. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar perpanjangan SKCK dapat segera diproses.

admin