Peraturan Syarat Perpanjang Passpor Imigrasi
Syarat Perpanjang Passpor Imigrasi – Peraturan perpanjangan paspor tahun 2023 telah di rilis oleh kantor imigrasi di Indonesia. Maka, Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang paspor mereka. Namun, sebelum memperpanjang paspor, ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pemohon paspor. Layanan Pasport Kantor Imigrasi Kelas I
Apa Saja Syarat Perp
anjang Passpor Imigrasi
Kemudian, Syarat pertama untuk memperpanjang paspor adalah pemilik paspor harus memiliki paspor yang akan segera habis masa berlakunya atau sudah habis masa berlakunya. Selain itu, pemilik paspor harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku. Selain itu, pemilik paspor juga harus memenuhi persyaratan administratif seperti membawa dokumen-dokumen pendukung seperti kartu identitas, kartu keluarga, dan surat keterangan domisili. Maka, Pemohon juga harus membayar biaya administrasi perpanjangan paspor yang telah di tetapkan oleh pihak imigrasi.
Prosedur Syarat Perpanjang Passpor Imigrasi
Namun, Prosedur perpanjangan paspor cukup mudah di lakukan. Namun, Pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung dan biaya administrasi perpanjangan paspor. Maka, Pemohon juga dapat melakukan perpanjangan paspor secara online melalui situs resmi imigrasi. Maka, Setelah selesai melakukan prosedur perpanjangan paspor, pemohon akan di berikan paspor baru dengan masa berlaku yang telah di perpanjang. Selain itu, pemohon juga dapat mengambil paspor baru di kantor imigrasi atau meminta pengiriman paspor melalui jasa kurir yang telah di tentukan pihak imigrasi.
Biaya Syarat Perpanjang Passpor Imigrasi
Maka, Biaya perpanjangan paspor tahun 2023 telah di tetapkan oleh pihak imigrasi. Biaya ini tergantung dari jenis paspor yang di miliki oleh pemohon. Untuk paspor biasa, biaya perpanjangan sebesar Rp 355.000,- dan untuk paspor diplomatik dan dinas, biaya perpanjangan sebesar Rp 605.000,-.
Kesimpulan Syarat Perpanjang Passport Imigrasi
namuin, Perpanjangan paspor menjadi hal yang penting bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan paspor dalam kegiatan perdagangan, studi, ataupun liburan ke luar negeri. Dengan adanya peraturan dan prosedur yang jelas dari pihak imigrasi, di harapkan masyarakat dapat memperpanjang paspor mereka dengan mudah dan cepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: