Syarat Perpanjang Paspor Yang Sudah Expired 2023

Syarat Perpanjang Paspor Yang Sudah Expired 2023

Bagi Anda yang memiliki paspor yang sudah expired pada tahun 2023, Anda harus segera memperpanjangnya agar tidak mengalami kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, sebelum melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat perpanjang paspor yang sudah expired pada tahun 2023:

1. Masih Berlaku Dalam Jangka Waktu 6 Bulan

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah paspor yang sudah expired harus masih berlaku dalam jangka waktu 6 bulan ke depan. Hal ini karena banyak negara yang mensyaratkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan saat masuk ke negaranya.

2. Tidak Dalam Kondisi Rusak

Syarat kedua adalah paspor yang akan diperpanjang tidak dalam kondisi rusak. Kondisi rusak yang dimaksud adalah halaman paspor yang robek, terdapat tulisan atau coretan di dalamnya, atau bahkan hilang. Jika paspor dalam kondisi rusak, maka Anda harus membuat paspor baru.

  Nama Di Paspor 2 Suku Kata 2024

3. Memiliki Dokumen Pendukung

Untuk memperpanjang paspor yang sudah expired pada tahun 2023, Anda juga harus mengajukan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen pendukung yang dimaksud adalah fotokopi KTP, Surat Nikah (jika ada), dan fotokopi KK.

4. Membayar Biaya Perpanjangan Paspor

Terakhir, Anda juga harus membayar biaya perpanjangan paspor yang sudah expired pada tahun 2023. Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor dan kebutuhan Anda. Namun, secara umum biaya perpanjangan paspor berkisar antara 200 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Demikianlah syarat perpanjang paspor yang sudah expired pada tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi semua syarat di atas agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar dan tidak terkendala. Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlakunya habis ya!

admin