Nama Di Paspor 2 Suku Kata 2024

 

Perubahan Kebijakan Nama di Paspor Indonesia | Nama Di Paspor 2 Suku

Perubahan Kebijakan Nama di Paspor Indonesia, Nama Di Paspor 2 Suku Kata 2024

Banyak orang yang mungkin belum mengetahui bahwa kebijakan nama di paspor Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun 2023. Maka, menurut Kementerian Luar Negeri, kebijakan tersebut akan melarang penggunaan nama lengkap dalam paspor, dan meminta semua warga negara untuk menggunakan nama yang hanya terdiri dari 2 suku kata.

Maka, perubahan kebijakan ini adalah hasil dari evaluasi keamanan dan keselamatan yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia. Sehingga, dalam laporan evaluasi tersebut, di temukan bahwa nama lengkap pada paspor rentan terhadap tindakan penipuan dan pemalsuan identitas. Maka, dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk mengganti kebijakan tersebut dengan nama yang terdiri dari hanya 2 suku kata.

  Pulang ke Indonesia dengan Paspor Kurang dari 6 Bulan

Maka, menanggapi perubahan kebijakan itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan bahwa langkah ini akan memudahkan pihak imigrasi untuk memverifikasi identitas pemegang paspor. Selain itu, dengan penggunaan nama yang hanya terdiri dari 2 suku kata, akan meminimalisir kesalahan penulisan dan kesalahan pengucapan nama pada saat penerbitan paspor.

Bagaimana Cara Memilih Nama di Paspor yang Terdiri dari 2 Suku Kata?

Maka, dalam pemilihan nama di paspor yang terdiri dari 2 suku kata, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan agar nama tersebut dapat di terima oleh pihak imigrasi. Sehingga, berikut beberapa tips dalam memilih nama di paspor:

1. Gunakan Nama yang Mudah Di eja dan Di ucapkan

Maka, nama yang mudah di eja dan di ucapkan akan memudahkan pihak imigrasi dalam melakukan verifikasi identitas. Selain itu, dengan nama yang mudah di ucapkan, akan meminimalisir kesalahan pengucapan pada saat permohonan paspor.

2. Gunakan Nama yang Bersifat Universal

Sehingga, nama yang bersifat universal dapat membantu memudahkan pihak imigrasi dalam memeriksa apakah nama tersebut sudah di gunakan oleh orang lain atau belum. Maka, dengan demikian, akan mempercepat proses pengajuan paspor.

  Paspor Haji untuk Traveling

3. Hindari Penggunaan Singkatan atau Inisial

Selanjutnya, penggunaan singkatan atau inisial dapat membingungkan pihak imigrasi dalam melakukan verifikasi identitas. Oleh karena itu, hindari penggunaan singkatan atau inisial dan gunakan nama lengkap anda.

Prosedur Pengajuan Paspor dengan Nama 2 Suku Kata

Prosedur Pengajuan Paspor dengan Nama 2 Suku Kata

Maka, setelah mengetahui perubahan kebijakan nama di paspor Indonesia yang akan berlaku pada tahun 2023, Anda tentu ingin tahu bagaimana prosedur pengajuan paspor baru dengan nama 2 suku kata. Berikut langkah-langkah pengajuan paspor:

1. Persiapkan Dokumen yang Di perlukan

Kemudian, anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang di perlukan.

2. Isi Formulir Pengajuan Paspor

Maka, setelah dokumen persyaratan lengkap, anda bisa mengisi formulir pengajuan paspor di kantor imigrasi atau melalui website resmi Kementerian Luar Negeri. Pastikan mengisi nama dengan benar sesuai dengan kebijakan baru.

3. Bayar Biaya Pengajuan Paspor

Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya pengajuan paspor. Biaya pengajuan ini dapat berbeda-beda tergantung jenis paspor yang anda ajukan.

  Tata Cara Registrasi Paspor Online

4. Ambil Foto dan Sidik Jari

Pada tahap ini, pihak imigrasi akan mengambil foto dan sidik jari anda sebagai bagian dari data identitas anda.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua dokumen dan data terkumpul, pihak imigrasi akan melakukan verifikasi identitas dan proses pengajuan paspor anda. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kepadatan permohonan di kantor imigrasi.

6. Ambil Paspor Anda

Setelah proses pengajuan paspor selesai, Anda dapat mengambil paspor anda di kantor imigrasi atau melalui jasa pengiriman paspor yang di tawarkan oleh pihak imigrasi.

Kesimpulan  Di Paspor 2 Suku

Demikianlah informasi mengenai perubahan kebijakan nama di paspor Indonesia yang akan berlaku pada tahun 2023. Dengan penggunaan nama yang hanya terdiri dari 2 suku kata, di harapkan dapat memudahkan proses verifikasi identitas dan meminimalisir kesalahan pada saat penerbitan paspor. Jika anda ingin mengajukan paspor baru dengan nama 2 suku kata, pastikan mempersiapkan dokumen yang di perlukan dan mengikuti prosedur pengajuan paspor dengan benar.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin