Pendahuluan
Urus Syarat Pernikahan Campuran di Indonesia – Namun, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi sebelum dapat melangsungkan nya di Indonesia. Maka dari itu, berikut adalah beberapa syarat pernikahan campuran di Indonesia yang harus di ketahui.
K1 Visa Journey: Panduan Mempersiapkan Pernikahan
Urus Persyaratan Umum Pernikahan Campuran
Untuk melangsungkan pernikahan campuran di Indonesia, setidaknya salah satu pasangan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, Pasangan yang non-WNI harus mengajukan permohonan izin tinggal terlebih dahulu di Indonesia sebelum mengajukan permohonan pernikahan. Selain itu, pasangan juga harus memperoleh izin dari kedutaan atau konsulat negara asal masing-masing serta membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor, visa, dan sertifikat lahir.
Urus Syarat Pernikahan Campuran – Persyaratan Administrasi
Setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Persyaratan ini meliputi:
- Surat keterangan bebas status yang di keluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara asal pasangan.
- Kemudian, surat keterangan kelahiran yang di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Surat keterangan cerai (jika sebelumnya telah menikah) yang di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Surat keterangan kematian (jika pasangan sebelumnya sudah menikah dan pasangannya meninggal) yang di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Urus Syarat Pernikahan Campuran – Persyaratan Proses
Setelah pasangan memenuhi persyaratan administrasi, mereka harus mengikuti proses pernikahan di Indonesia. Proses ini meliputi:
- Mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama setempat.
- Kemudian, menyerahkan dokumen persyaratan dan membayar biaya administrasi.
- Lalu, melaksanakan wawancara dengan petugas Kantor Urusan Agama.
- Setelah itu, mengadakan akad nikah atau upacara pernikahan.
- Kemudian, mengisi buku nikah.
Urus Syarat Pernikahan Campuran – Persyaratan Hukum
Setelah menyelesaikan proses pernikahan, pasangan juga harus memenuhi persyaratan hukum Indonesia. Hal ini meliputi:
- Melaporkan pernikahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kemudian, melaporkan pernikahan ke kedutaan atau konsulat negara asal pasangan.
- Lalu, mengajukan surat nikah ke Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Kesimpulan Urus Syarat Pernikahan Campuran
Dalam rangka melangsungkan pernikahan campuran di Indonesia, pasangan harus memenuhi syarat administrasi, proses, dan hukum. Di karenakan, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan di langsungkan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan campuran dapat menghubungi Kantor Urusan Agama setempat atau mendapatkan informasi lebih lanjut melalui kedutaan atau konsulat negara asal mereka.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: