Syarat Perizinan Apotek OSS

Adi

Updated on:

Syarat Perizinan Apotek OSS
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan – Syarat Perizinan Apotek OSS

Syarat Perizinan Apotek OSS – Apotek merupakan tempat di mana kita dapat memperoleh obat-obatan dengan mudah. Akan tetapi, untuk membuka apotek, di perlukan perizinan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu jenis perizinan yang di butuhkan untuk membuka apotek adalah OSS. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat perizinan apotek OSS yang perlu di ketahui.

Definisi Apotek – Syarat Perizinan Apotek OSS

Definisi Apotek - Syarat Perizinan Apotek OSS

Sebelum membahas syarat perizinan, perlu di ketahui terlebih dahulu definisi dari apotek itu sendiri. Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, apotek adalah tempat yang melakukan kegiatan penyaluran dan/atau penjualan obat dan/atau bahan obat yang telah terdaftar kepada masyarakat.

  Aspek Yuridis Hukum Perizinan

Peraturan Perizinan Apotek OSS

Peraturan Perizinan Apotek OSS

Perizinan apotek OSS di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan perizinan apotek OSS, antara lain:

1. Memiliki izin praktek apotekerUntuk membuka apotek, pemilik harus memiliki izin praktek apoteker yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

2. Memiliki izin pendirian apotekPemilik juga harus memiliki izin pendirian apotek yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

3.Selanjutnya Memiliki izin operasional apotekSelain izin pendirian, pemilik juga harus memiliki izin operasional yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

4. Selanjutnya Memiliki sertifikat standar pelayanan kefarmasianSertifikat standar pelayanan kefarmasian di berikan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kefarmasian Indonesia (LAMKI) setelah apotek tersebut menjalankan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Memiliki Nomor Izin ApotekNomor Izin Apotek (NIA) di berikan oleh BPOM setelah apotek tersebut memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang di tetapkan.

  Jenis Jenis Izin Dalam Hukum Perizinan

Proses Perizinan Apotek OSS

Selanjutnya Proses perizinan apotek OSS dapat di lakukan secara online melalui aplikasi OSS. Berikut adalah langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mendapatkan perizinan apotek OSS:

1. Selanjutnya Mendaftar ke aplikasi OSSPemohon harus mendaftar ke aplikasi OSS dan membuat akun.

2. Selanjutnya Mengisi data perusahaanPemohon harus mengisi data perusahaan, termasuk data pemilik, alamat, dan jenis usaha.

3. Melengkapi dokumen persyaratanPemohon harus melengkapi dokumen persyaratan seperti izin praktek apoteker, izin pendirian apotek, dan lainnya.

4. Selanjutnya Mengajukan permohonan perizinanSetelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan perizinan apotek OSS.

5. Verifikasi dokumen persyaratanDokumen persyaratan akan di verifikasi oleh tim OSS untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen.

6.Selanjutnya Menerima perizinanSetelah dokumen persyaratan di verifikasi, pemohon akan menerima perizinan apotek OSS.

Kesimpulan Syarat Perizinan Apotek OSS

Selanjutnya Dalam membuka apotek, pemilik harus memenuhi persyaratan perizinan yang di tetapkan oleh pihak berwenang. Sehingga Perizinan apotek OSS merupakan salah satu jenis perizinan yang harus di miliki untuk menjalankan kegiatan apotek. Oleh karena itu Persyaratan perizinan apotek OSS meliputi izin praktek apoteker, izin pendirian dan operasional apotek, sertifikat standar pelayanan kefarmasian, dan Nomor Izin Apotek. Maka Proses perizinan apotek OSS dapat di lakukan secara online melalui aplikasi OSS. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses perizinan dengan benar, pemilik dapat membuka apotek secara legal dan menyediakan layanan kefarmasian yang berkualitas bagi masyarakat.

  Pengurusan Izin Tinggal WNA Bagaimana Caranya | Jasa Kitas

Baca juga: Perizinan Ekspor Impor

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor