Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK biasanya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, atau keperluan administratif lainnya.
Syarat Pengurusan SKCK
Untuk mengurus SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus memiliki KTP atau kartu identitas lainnya. Ketiga, pemohon harus memberikan informasi lengkap mengenai identitas diri dan riwayat kepolisian.
Prosedur Pengurusan SKCK
Prosedur pengurusan SKCK dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya adalah secara online melalui situs resmi Polri. Namun, untuk pengurusan SKCK secara online, pemohon harus memiliki NPWP dan juga sertifikat digital.Selain itu, pengurusan SKCK juga dapat dilakukan secara langsung ke kantor Polisi terdekat dengan membawa berkas persyaratan seperti KTP, pas foto, dan formulir pengajuan SKCK yang telah diisi dengan lengkap.
Waktu Pengurusan SKCK
Waktu pengurusan SKCK dapat bervariasi tergantung dari banyaknya permintaan dan jumlah pemohon yang sedang mengajukan pengurusan SKCK. Namun, secara umum proses pengurusan SKCK dapat memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
Pengajuan SKCK untuk Orang Asing
Bagi warga negara asing yang ingin mengajukan SKCK di Indonesia, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki izin tinggal yang sah dan juga surat keterangan dari kedutaan negaranya.
Batas Waktu Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemohon harus mengajukan permohonan pengurusan SKCK baru jika membutuhkan.
Biaya Pengurusan SKCK
Biaya pengurusan SKCK dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Polisi. Namun, secara umum biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 60.000.
Kesimpulan
Dalam mengurus SKCK, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti memiliki identitas diri yang sah dan memberikan informasi lengkap mengenai riwayat kepolisian. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan biaya pengurusan dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Polisi.