Pengantar Syarat Pengambilan Pasport Baru
Syarat Pengambilan Pasport Baru – Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, seseorang tidak dapat melakukan perjalanan internasional. Maka dari itu, setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor. Namun, sebelum memiliki paspor, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Jam Daftar Pasport Online
Apa Saja Syarat Pengambilan Pasport Baru?
1. Pertama, Warga Negara IndonesiaSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kemudian, Paspor hanya di berikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki identitas yang sah.2. Namun, Usia Minimal 17 TahunPaspor hanya dapat di berikan kepada orang yang telah berusia minimal 17 tahun. Maka, Orang yang belum mencapai usia 17 tahun dapat memperoleh paspor jika mendapatkan izin dari orang tua atau wali yang sah.3. Kemudian, Memiliki Akta KelahiranSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus memiliki akta kelahiran yang sah dan masih berlaku. Namun, Akta kelahiran tersebut harus asli dan tidak boleh ada tanda-tanda pemalsuan.4. Maka, Memiliki KTPSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kemudian, KTP tersebut harus asli dan tidak boleh ada tanda-tanda pemalsuan.5. Maka, Mengisi Formulir Permohonan PasporSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus mengisi formulir permohonan paspor dengan lengkap dan benar.
Prosedur Syarat Pengambilan Pasport Baru
namun, Setelah semua syarat terpenuhi, maka orang yang bersangkutan dapat mengikuti prosedur pengambilan paspor baru. Berikut adalah prosedur pengambilan paspor baru:1. Maka, Datang ke Kantor ImigrasiOrang yang ingin mengambil paspor baru harus datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang di perlukan.2. Kemudian, Pemeriksaan DokumenSetelah sampai di kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa seluruh dokumen yang telah di bawa oleh orang yang bersangkutan. Namun, Jika semua dokumen telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan memberikan nomor antrian.3. Maka, Pemotretan WajahSetelah mendapatkan nomor antrian, orang yang bersangkutan akan d iminta untuk melakukan pemotretan wajah. Pemotretan wajah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pas foto yang telah di lampirkan sesuai dengan wajah orang yang bersangkutan.4. Pembuatan PasporSetelah pemotretan wajah selesai, petugas akan membuat paspor baru bagi orang yang bersangkutan. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.
Kesimpulan Syarat Pengambilan Pasport Baru
Mendapatkan paspor baru tidaklah sulit jika semua syarat terpenuhi. Orang yang ingin mengambil paspor baru hanya perlu memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, memiliki akta kelahiran dan KTP, mengisi formulir permohonan pasar, melampirkan pas foto, dan membayar biaya pengurusan paspor. Setelah semua syarat terpenuhi, orang yang bersangkutan dapat mengikuti prosedur pengambilan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: