Syarat Pengambilan Paspor Baru 2023

Pengantar

Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, seseorang tidak dapat melakukan perjalanan internasional. Maka dari itu, setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor. Namun, sebelum memiliki paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Pengambilan Paspor Baru

1. Warga Negara IndonesiaSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Paspor hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki identitas yang sah.2. Usia Minimal 17 TahunPaspor hanya dapat diberikan kepada orang yang telah berusia minimal 17 tahun. Orang yang belum mencapai usia 17 tahun dapat memperoleh paspor jika mendapatkan izin dari orang tua atau wali yang sah.3. Memiliki Akta KelahiranSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus memiliki akta kelahiran yang sah dan masih berlaku. Akta kelahiran tersebut harus asli dan tidak boleh ada tanda-tanda pemalsuan.4. Memiliki KTPSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP tersebut harus asli dan tidak boleh ada tanda-tanda pemalsuan.5. Mengisi Formulir Permohonan PasporSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus mengisi formulir permohonan paspor dengan lengkap dan benar. Formulir tersebut dapat diunduh dari situs web resmi Kementerian Luar Negeri.6. Melampirkan Pas FotoSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus melampirkan pas foto berukuran 4×6 cm yang diambil dalam waktu 6 bulan terakhir. Pas foto tersebut harus memiliki latar belakang putih dan tidak boleh mengenakan kacamata atau penutup kepala.7. Membayar Biaya Pengurusan PasporSetiap orang yang ingin mengambil paspor baru harus membayar biaya pengurusan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya pengurusan paspor dapat dibayarkan melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri.

  Paspor Pelaut dan Paspor Biasa

Prosedur Pengambilan Paspor Baru

Setelah semua syarat terpenuhi, maka orang yang bersangkutan dapat mengikuti prosedur pengambilan paspor baru. Berikut adalah prosedur pengambilan paspor baru:1. Datang ke Kantor ImigrasiOrang yang ingin mengambil paspor baru harus datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.2. Pemeriksaan DokumenSetelah sampai di kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa seluruh dokumen yang telah dibawa oleh orang yang bersangkutan. Jika semua dokumen telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan memberikan nomor antrian.3. Pemotretan WajahSetelah mendapatkan nomor antrian, orang yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan pemotretan wajah. Pemotretan wajah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pas foto yang telah dilampirkan sesuai dengan wajah orang yang bersangkutan.4. Pembuatan PasporSetelah pemotretan wajah selesai, petugas akan membuat paspor baru bagi orang yang bersangkutan. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.5. Pengambilan PasporSetelah paspor selesai dibuat, petugas akan memberikan informasi kepada orang yang bersangkutan untuk mengambil paspor di kantor Imigrasi. Orang yang bersangkutan harus membawa identitas yang sah dan nomor antrian untuk mengambil paspor.

  Ukuran Buku Paspor Indonesia 2023

Kesimpulan

Mendapatkan paspor baru tidaklah sulit jika semua syarat terpenuhi. Orang yang ingin mengambil paspor baru hanya perlu memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, memiliki akta kelahiran dan KTP, mengisi formulir permohonan pasar, melampirkan pas foto, dan membayar biaya pengurusan paspor. Setelah semua syarat terpenuhi, orang yang bersangkutan dapat mengikuti prosedur pengambilan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat.

admin