Paspor Pelaut dan Paspor Biasa

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang digunakan sebagai identitas warga negara serta sebagai izin untuk bepergian ke luar negeri. Terdapat dua jenis paspor yang umum digunakan di Indonesia, yaitu paspor pelaut dan paspor biasa. Meski keduanya memiliki fungsi yang sama, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara paspor pelaut dan paspor biasa secara detail.

Paspor Pelaut

Paspor pelaut adalah paspor yang dikeluarkan khusus bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal yang berlayar ke luar negeri. Paspor pelaut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Paspor pelaut berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Keuntungan Paspor Pelaut

Paspor pelaut memberikan beberapa keuntungan bagi pemegangnya. Salah satunya adalah pemegang paspor pelaut dapat memperoleh visa dengan lebih mudah dan cepat. Hal ini dikarenakan paspor pelaut memiliki status khusus yang diterima secara internasional. Selain itu, pemegang paspor pelaut juga dapat bepergian ke negara-negara yang tidak dapat dijangkau oleh paspor biasa.

  Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku

Syarat Membuat Paspor Pelaut

Untuk membuat paspor pelaut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemegang harus memiliki Surat Keterangan Keahlian Pelaut (SKKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kedua, pemegang harus memiliki Surat Keputusan Penetapan Nakhoda Kapal (SKPNK) atau Surat Keputusan Penetapan Asisten Nakhoda Kapal (SKPANK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, pemegang juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Kemenkes.

Paspor Biasa

Paspor biasa adalah paspor yang dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri untuk keperluan bisnis, liburan, studi atau kunjungan kerja. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Paspor biasa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Keuntungan Paspor Biasa

Paspor biasa juga memberikan beberapa keuntungan bagi pemegangnya. Salah satunya adalah pemegang paspor biasa dapat bepergian ke negara-negara yang memperbolehkan orang Indonesia masuk tanpa visa. Selain itu, pemegang paspor biasa juga dapat menikmati fasilitas dan perlindungan dari pemerintah Indonesia di luar negeri.

  Cara Menambahkan Nama di Paspor 2023

Syarat Membuat Paspor Biasa

Untuk membuat paspor biasa, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemegang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kedua, pemegang harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan paspor yang disediakan. Selain itu, pemegang juga harus melampirkan fotokopi KTP dan KK, serta surat pengantar dari instansi atau perusahaan tempat pemohon bekerja.

Kesimpulan

Kesimpulannya, paspor pelaut dan paspor biasa adalah dua jenis paspor yang berbeda. Meski keduanya memiliki fungsi yang sama, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Paspor pelaut dikeluarkan khusus bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal yang berlayar ke luar negeri, sedangkan paspor biasa dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri untuk keperluan bisnis, liburan, studi atau kunjungan kerja. Sementara syarat pembuatan paspor pelaut dan paspor biasa juga berbeda. Oleh karena itu, sebelum membuat paspor, pastikan untuk memahami perbedaan antara paspor pelaut dan paspor biasa serta syarat pembuatannya.

admin