Syarat Pengajuan Visa Waiver Jepang – Jepang merupakan salah satu negara yang menjadi destinasi wisata dan studi favorit bagi banyak orang. Untuk dapat masuk ke Jepang, Anda harus memiliki Visa. Namun, bagi beberapa negara, termasuk Indonesia, dapat mengajukan Visa Waiver. Apa itu Visa Waiver? Bagaimana syarat pengajuannya? Simak penjelasannya berikut ini. Harga Visa Jepang Terbaru
Apa Itu Visa Waiver? Syarat Pengajuan Visa Waiver Jepang
Visa Waiver adalah izin masuk sementara yang diberikan oleh negara penerima kepada warga negara negara tertentu tanpa visa. Visa Waiver memudahkan seseorang untuk masuk ke negara tertentu dalam kurun waktu tertentu tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Visa Waiver juga tidak memerlukan biaya seperti visa biasa, namun tetap memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Pengajuan | Syarat Pengajuan Visa Waiver Jepang
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mengajukan Visa Waiver Jepang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Paspor | Syarat Pengajuan Visa Waiver Jepang
Paspor yang digunakan harus masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan di Jepang.
2. Tiket Penerbangan | Syarat Pengajuan Visa Waiver Jepang
Wajib menunjukkan tiket pesawat pulang-pergi atau tiket pesawat untuk melanjutkan perjalanan ke negara ketiga. Tiket pesawat harus sudah dipesan dan terbayar sebelum keberangkatan ke Jepang.
3. Tujuan Kunjungan
Wajib menunjukkan tujuan kunjungan, seperti pariwisata, kunjungan saudara, kegiatan sosial-budaya, pertemuan bisnis, dan sebagainya.
4. Jaminan Keuangan
Wajib menunjukkan bukti keuangan yang cukup selama berada di Jepang, seperti kartu kredit, uang tunai, traveler’s cheques, dan sebagainya.
5. Riwayat Perjalanan
Wajib menunjukkan riwayat perjalanan lengkap, seperti tempat tinggal, tempat bekerja, dan sebagainya.
Prosedur Pengajuan Visa Waiver Jepang | Syarat Pengajuan Visa Waiver Jepang
Setelah memenuhi syarat pengajuan , langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Kedutaan Besar Jepang atau Kantor Konsulat Jepang terdekat. Berikut adalah prosedur pengajuan Visa Waiver Jepang:
1. Isi Formulir Pengajuan
Isi formulir pengajuan yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang atau Kantor Konsulat Jepang terdekat dengan lengkap dan benar.
2. Sediakan Dokumen Pendukung
Sediakan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti paspor, tiket pesawat, dan bukti keuangan.
3. Serahkan Dokumen ke Kedutaan Besar Jepang
Serahkan dokumen ke Kedutaan Besar Jepang atau Kantor Konsulat Jepang terdekat dan tunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kedutaan Besar Jepang. Proses pengajuan Visa Waiver Jepang dapat memakan waktu 2-3 hari kerja.
Kesimpulan
Visa Waiver memudahkan seseorang untuk masuk ke negara tertentu dalam kurun waktu tertentu tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Syarat pengajuan meliputi paspor, tiket penerbangan, tujuan kunjungan, jaminan keuangan, dan riwayat perjalanan. Setelah memenuhi syarat, pengajuan Visa dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan dan menyediakan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Proses pengajuan Visa Waiver Jepang dapat memakan waktu 2-3 hari kerja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengajukan Visa Waiver Jepang. Asuransi Asoka Mas
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id