Syarat Pengajuan SKCK Polsek

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal sebagai SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau pun dalam proses pendaftaran kuliah. SKCK diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus kejahatan.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini membuktikan bahwa seseorang tidak sedang dalam daftar orang yang pernah melakukan tindak kriminalitas. SKCK dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau pun saat mendaftar kuliah.

SKCK diterbitkan oleh kepolisian setempat dan biasanya memerlukan beberapa dokumen pendukung untuk pengajuannya. Prosedur pengurusan SKCK bisa berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya memerlukan dokumen KTP, surat pengantar dari kelurahan, dan pas foto terbaru.

  Mengurus SKCK di Mabes Polri

Syarat Pengajuan SKCK

Untuk mengajukan SKCK di Polsek, terdapat beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat pengajuan SKCK:

1. Membawa Fotokopi KTP

Salah satu syarat dasar dalam pengajuan SKCK adalah membawa fotokopi KTP. Fotokopi KTP ini akan menjadi bukti identitas diri saat pengajuan. Pastikan fotokopi KTP yang dibawa masih berlaku, dan nama serta alamat yang tertera sesuai dengan data diri yang terdaftar di Polsek.

2. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan

Untuk mengajukan SKCK, perlu disertakan surat pengantar dari kelurahan setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa seseorang memiliki domisili di wilayah tersebut serta memberikan informasi tentang tujuan pengajuan SKCK.

3. Membawa Pas Foto Terbaru

Membawa pas foto terbaru juga menjadi syarat penting dalam pengajuan SKCK. Pastikan pas foto yang dibawa merupakan foto terbaru, dengan latar belakang putih, pose formal, serta ukuran yang sesuai (biasanya 4×6 atau 3×4).

4. Tidak Terdaftar Sebagai Pelaku Kejahatan

Syarat utama dalam pengajuan SKCK adalah tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus tindak pidana. Jika seseorang terdaftar sebagai pelaku kejahatan atau masuk dalam daftar orang yang dicari oleh kepolisian, maka pengajuan SKCK akan ditolak.

  Syarat Umum SKCK Mabes Polri

5. Tidak Terdaftar Dalam Daftar Orang Teroris

Seorang pelamar juga harus memastikan bahwa dirinya tidak terdaftar dalam daftar orang teroris. Jika ada indikasi atau dugaan bahwa seseorang memiliki hubungan dengan organisasi teroris, maka pengajuan SKCK akan ditolak.

6. Membayar Biaya Administrasi

Setiap pengajuan SKCK biasanya memerlukan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pelamar. Besar biaya administrasi ini bisa berbeda-beda di setiap wilayah, namun biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Cara Mengajukan SKCK di Polsek

Setelah memenuhi syarat pengajuan SKCK, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke Polsek setempat. Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan SKCK di Polsek:

1. Datang ke Polsek Setempat

Pertama-tama, pelamar harus datang langsung ke Polsek setempat untuk mengajukan permohonan SKCK. Pastikan telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan membawa pas foto terbaru.

2. Isi Formulir Permohonan SKCK

Setelah sampai di Polsek, pelamar akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK. Isilah formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri yang tertera pada KTP dan surat pengantar dari kelurahan.

  Surat Pengantar Untuk Pembuatan SKCK

3. Serahkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, pelamar akan diminta untuk menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan surat pengantar dari kelurahan. Pastikan dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Setiap pengajuan SKCK biasanya memerlukan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pelamar. Setelah menyerahkan dokumen pendukung, pelamar akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

5. Tunggu Penerbitan SKCK

Setelah semua dokumen dan biaya telah diserahkan, pelamar akan diminta untuk menunggu penerbitan SKCK. Lama waktu penerbitan SKCK bisa berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau pun dalam proses pendaftaran kuliah. Untuk mengajukan SKCK di Polsek, terdapat beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi, seperti membawa fotokopi KTP, surat pengantar dari kelurahan, dan pas foto terbaru, serta tidak terdaftar sebagai pelaku kejahatan atau masuk dalam daftar orang teroris.

Cara mengajukan SKCK di Polsek cukup mudah, yaitu dengan datang langsung ke Polsek setempat, mengisi formulir permohonan SKCK, menyerahkan dokumen pendukung, membayar biaya administrasi, dan menunggu penerbitan SKCK. Pastikan telah mempersiapkan semua dokumen dengan baik dan lengkap untuk mempercepat proses pengajuan SKCK.

admin