Surat Pengantar Untuk Pembuatan SKCK

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan ketika seseorang akan melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari tempat tinggal atau domisili
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

Bagaimana cara mendapatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK?

Untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan SKCK, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal untuk mengajukan permohonan surat pengantar SKCK
  2. Isi formulir permohonan surat pengantar SKCK dan lampirkan dokumen yang diperlukan
  3. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak kelurahan atau kecamatan
  4. Ambil surat pengantar SKCK yang sudah disetujui
  Peraturan Tentang SKCK

Bagaimana cara membuat SKCK setelah memiliki surat pengantar?

Setelah memiliki surat pengantar pembuatan SKCK, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKCK:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat sesuai domisili atau tempat tinggal
  2. Isi formulir permohonan SKCK dan lampirkan dokumen yang diperlukan
  3. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak kepolisian
  4. Ambil SKCK yang sudah jadi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Apakah ada biaya untuk membuat SKCK?

Ya, ada biaya yang harus dibayar untuk membuat SKCK. Besar biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.

Apakah SKCK memiliki masa berlaku?

Ya, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bagaimana jika SKCK sudah kadaluarsa?

Jika SKCK sudah kadaluarsa, Anda harus membuat SKCK baru dengan mengikuti langkah-langkah yang sama seperti pada saat pertama kali membuat SKCK.

Apakah ada hukuman bagi yang membuat SKCK palsu?

Ya, membuat SKCK palsu dapat diancam hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang dibutuhkan untuk beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Untuk membuat SKCK, Anda perlu memiliki surat pengantar pembuatan SKCK yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan atau kecamatan. Setelah itu, Anda bisa membuat SKCK dengan mengikuti prosedur yang ada di kantor polisi terdekat. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan SKCK dan perhatikan masa berlakunya. Jangan mencoba membuat SKCK palsu karena dapat diancam hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Syarat Bikin SKCK Di Polres Bekasi
admin