Syarat Pendaftaran Paspor 2023

Pengertian Paspor

Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang dikeluarkan oleh negara yang berisi identitas pemilik paspor serta wewenang untuk memasuki dan meninggalkan suatu negara tertentu. Paspor dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dan berlaku lima atau sepuluh tahun.

Kepentingan Paspor

Paspor sangat penting untuk melakukan perjalanan internasional, karena tanpa paspor seseorang tidak akan diizinkan untuk menyeberang ke negara lain. Paspor juga diperlukan untuk mengajukan visa ke negara-negara tertentu.

Syarat Pendaftaran Paspor

Untuk mendapatkan paspor, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Departemen Luar Negeri. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran paspor:

1. Warga negara Indonesia. Paspor hanya dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

2. Usia di atas 17 tahun. Seseorang harus berusia di atas 17 tahun untuk dapat mengajukan paspor. Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun, pendaftaran harus dilakukan oleh orang tua atau wali mereka.

  Mengurus Paspor Mati 2023

3. Melakukan pendaftaran paspor secara online. Pendaftaran paspor dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

4. Mengisi formulir yang telah disediakan. Pendaftar harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan benar.

5. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Pendaftar harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, akta kelahiran, dan surat izin orang tua atau wali bagi anak di bawah usia 17 tahun.

6. Membayar biaya pendaftaran. Pendaftar harus membayar biaya pendaftaran sesuai dengan jenis paspor yang diminta.

7. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto. Pendaftar harus melakukan pengambilan sidik jari dan foto di kantor Imigrasi yang telah ditentukan.

8. Menunggu proses pengiriman paspor. Proses penerbitan paspor membutuhkan waktu beberapa hari atau minggu tergantung dari banyaknya permintaan.

Biaya Pendaftaran Paspor

Biaya pendaftaran paspor tergantung dari jenis paspor yang diminta. Berikut adalah biaya pendaftaran paspor untuk tahun 2023:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp. 355.000,-

2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp. 655.000,-

  Perpanjang Paspor Telat: Panduan Lengkap

3. Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp. 655.000,-

4. Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp. 1.055.000,-

Kesimpulan

Mendapatkan paspor adalah proses yang mudah jika seseorang telah memenuhi semua syarat dan ketentuan. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran sesuai dengan jenis paspor yang diminta. Dengan memiliki paspor, seseorang dapat melakukan perjalanan internasional dengan mudah dan nyaman.

admin