Syarat Pembuatan SKCK Polres Majalengka

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan. SKCK seringkali dibutuhkan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau perpanjangan visa.

Persyaratan Umum

Untuk mendapatkan SKCK dari Polres Majalengka, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia di atas 17 tahun;
  2. Tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan;
  3. Tidak sedang dalam proses penyidikan atau peradilan;
  4. Tidak sedang dalam pengawasan atau mengikuti hukuman sebagai tahanan;
  5. Tidak sedang dalam keadaan sakit jiwa atau kecanduan narkoba;
  6. Melampirkan fotokopi KTP dan KK;
  7. Mengisi formulir permohonan SKCK;
  8. Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, terdapat juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK dari Polres Majalengka, antara lain:

  • Jika pemohon memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri, harus melampirkan fotokopi paspor atau visa yang pernah dimiliki;
  • Jika pemohon bekerja di instansi pemerintah, harus melampirkan surat keterangan dari atasan langsung;
  • Jika pemohon bekerja di perusahaan swasta, harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan;
  • Jika pemohon masih bersekolah atau kuliah, harus melampirkan surat keterangan dari sekolah atau universitas;
  • Jika pemohon memiliki riwayat penyakit menular, harus melampirkan surat keterangan dari dokter.
  Syarat Buat SKCK KTP Luar Batam

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK di Polres Majalengka:

  1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polres Majalengka;
  2. Mengambil formulir permohonan SKCK dan mengisi dengan lengkap;
  3. Melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan;
  4. Melakukan proses pengambilan sidik jari dan pas foto;
  5. Mengikuti proses verifikasi dan validasi data;
  6. Menunggu proses cetak SKCK yang memakan waktu sekitar 1-2 jam;
  7. Menerima SKCK yang telah dicetak.

Waktu Pengerjaan SKCK

Waktu pengerjaan SKCK di Polres Majalengka bisa bervariasi tergantung dari jumlah permohonan yang sedang diproses. Namun, secara umum, waktu pengerjaan SKCK di Polres Majalengka memakan waktu sekitar 1-2 jam.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK di Polres Majalengka adalah Rp 30.000 per lembar. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau di tempat pembayaran yang telah disediakan di Polres Majalengka.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk keperluan administratif. Untuk mendapatkan SKCK dari Polres Majalengka, ada beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi, serta prosedur yang harus diikuti. Biaya pembuatan SKCK di Polres Majalengka adalah Rp 30.000 per lembar. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar bisa mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat.

  Buat SKCK Jakarta Pusat
admin