Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan atau mengajukan visa. SKCK menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Namun, banyak orang masih bingung tentang bagaimana cara membuat SKCK di Jakarta Pusat. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat SKCK di Jakarta Pusat.
Persyaratan untuk Membuat SKCK
Sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SKCK di Jakarta Pusat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Jakarta Pusat:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika diperlukan)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat langsung mengajukan permohonan untuk membuat SKCK di Jakarta Pusat. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK di Jakarta Pusat.
Langkah-langkah Membuat SKCK
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK di Jakarta Pusat:
1. Kunjungi Kantor Polisi Jakarta Pusat
2. Ambil Nomor Antrian
3. Isi Formulir Permohonan
4. Serahkan Dokumen dan Pas Foto
5. Tunggu SKCK Selesai Diproses
6. Ambil SKCK
Biaya Administrasi untuk Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK di Jakarta Pusat, Anda harus membayar biaya administrasi. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada kantor polisi yang Anda kunjungi. Namun, biaya administrasi untuk membuat SKCK biasanya berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.
Kesimpulan
Membuat SKCK di Jakarta Pusat tidak sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor polisi setempat atau online.