Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar daerah tempat tinggal Anda, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan SKCK dan KTP di luar daerah:
Syarat Pembuatan SKCK
SKCK adalah dokumen yang diperlukan jika Anda ingin melamar pekerjaan, mengikuti pendidikan atau kegiatan lainnya yang memerlukan rekam jejak kriminal. Berikut syarat-syarat pembuatan SKCK:
1. Surat Permohonan
Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke Kepolisian. Surat permohonan harus memuat alasan pembuatan SKCK dan data diri pemohon.
2. KTP Elektronik
Anda harus membawa KTP elektronik atau dokumen identitas lain yang sah ke Kepolisian.
3. Biaya
Anda harus membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
4. Foto Copy Dokumen
Anda harus membawa fotokopi dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili, ijazah, SKCK lama, dan lain-lain.
5. Membawa Pas Foto
Anda harus membawa pas foto berwarna dengan ukuran standar dan latar belakang warna merah.
Syarat Pembuatan KTP Luar Daerah
Jika Anda ingin membuat KTP luar daerah, berikut ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Membawa E-KTP Asli
Anda harus membawa E-KTP asli sebagai bukti identitas.
2. Membawa Bukti Domisili
Anda harus membawa bukti domisili seperti surat keterangan domisili atau rekening listrik atau air.
3. Membawa Pas Foto
Anda harus membawa pas foto berwarna dengan latar belakang biru dan ukuran standar.
4. Biaya Pembuatan
Anda harus membayar biaya pembuatan KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Dalam pembuatan SKCK dan KTP luar daerah, pastikan Anda memenuhi syarat dan persyaratan yang berlaku. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen dan persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.