Syarat Pembuatan SKCK Kota Bekasi

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau untuk keperluan administrasi lainnya. Bagi warga Kota Bekasi yang membutuhkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat pembuatan SKCK di Kota Bekasi.

Persyaratan Umum

Untuk membuat SKCK di Kota Bekasi, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Berkelakuan baik

Setelah memenuhi persyaratan umum, berikut adalah persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Kota Bekasi.

Persyaratan Dokumen

Dokumen-dokumen berikut harus disediakan saat mengajukan permohonan SKCK:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari lembaga yang memerlukan SKCK (jika ada)
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan di atas, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat atau kantor polisi yang telah ditunjuk oleh lembaga yang memerlukan SKCK
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas
  3. Melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan
  4. Mengikuti proses verifikasi data oleh petugas
  5. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
  Minimal Umur Membuat SKCK

Proses pembuatan SKCK dapat memakan waktu beberapa hari, tergantung pada jumlah permintaan yang ada di kantor polisi. Setelah SKCK selesai dibuat, pemohon akan diinformasikan untuk mengambil dokumen tersebut.

Ketentuan Tambahan

Di samping persyaratan dan prosedur di atas, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan saat membuat SKCK:

  • SKCK hanya berlaku untuk keperluan tertentu dan memiliki jangka waktu tertentu pula
  • SKCK dapat diberikan kepada orang yang bukan warga negara Indonesia, namun harus menyertakan dokumen tambahan seperti KITAS atau paspor
  • Pemohon yang telah memiliki SKCK sebelumnya harus membawa dokumen tersebut saat mengajukan permohonan SKCK baru
  • SKCK dapat dicabut apabila pemohon terbukti melakukan tindakan kriminal

Kesimpulan

Demikianlah syarat pembuatan SKCK di Kota Bekasi. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan dokumen ini, diharapkan informasi ini dapat membantu warga Kota Bekasi yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan.

admin