Pendahuluan
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK ini biasanya dibutuhkan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk keperluan pernikahan. Di artikel ini, akan dijelaskan syarat pembuatan SKCK di Batam dengan lengkap dan detail.
Syarat Umum Pembuatan SKCK Batam
Untuk membuat SKCK di Batam, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon SKCK harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus datang langsung ke kantor polisi untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto. Ketiga, pemohon harus membawa fotokopi dokumen pendukung seperti NPWP dan surat keterangan domisili.
Syarat Khusus Pembuatan SKCK Batam
Selain syarat umum, terdapat juga beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Batam. Pertama, pemohon harus membawa surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK. Kedua, jika pemohon adalah WNA, maka harus membawa paspor dan surat keterangan tinggal sementara. Ketiga, jika pemohon memiliki catatan kriminal, maka harus membawa surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa catatan kriminal sudah dicabut.
Prosedur Pembuatan SKCK Batam
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kantor polisi terdekat. Prosedur pembuatan SKCK di Batam cukup mudah dan cepat. Pemohon hanya perlu mengisi formulir permohonan, melakukan pengambilan sidik jari dan foto, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-.
Kesimpulan
Demikianlah syarat pembuatan SKCK di Batam yang perlu diketahui. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan prosedur diikuti dengan benar untuk memperoleh SKCK yang sah dan akurat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkan. Polres Jakarta Timur SKCK