Apa Syarat Pembuatan Paspor Biru?
Syarat Pembuatan Paspor Biru – Paspor biru merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai identitas resmi seorang warga negara Indonesia ketika berpergian ke luar negeri. Maka, Paspor biru juga merupakan syarat utama yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri baik untuk keperluan bisnis, studi, atau liburan. Perpanjang Pasport Sebelum Expired
Kenapa Paspor Biru 2024?
Namun, Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan mengganti semua paspor yang ada dengan paspor baru yang lebih modern dan aman. Maka, Paspor biru 2024 akan di lengkapi dengan chip elektronik yang berisi data pribadi pemilik paspor dan informasi perjalanan yang lebih akurat.
Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor Biru?
Kemudian, Untuk membuat paspor biru 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:
1. Pertama, Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemegang paspor.
2. Kemudian, Mengisi formulir permohonan paspor yang dapat di unduh dari situs web resmi Kementerian Luar Negeri.
3. Selanjutnya, Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan akta lahir (bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun).
4. Kemudian, Melampirkan fotokopi NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP.
5. Setelah itu, Menunjukkan bukti pembayaran biaya pengurusan paspor.
6. Pemohon harus hadir secara langsung saat pengambilan sidik jari dan foto.
7. Pemohon harus memiliki rekening bank untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
Syarat Pembuatan Paspor Biru: Biaya Pembuatan Paspor Biru 2024
Maka, Biaya pembuatan paspor biru 2023 bervariasi tergantung pada jenis paspor yang di minta dan tempat pengurusan paspor. Kemudian, Berikut daftar biaya pembuatan paspor biru 2023:
1. Pertama, Paspor biasa: Rp 355.000,-
2. Kemudian, Paspor diplomatik: Rp 550.000,-
3. Setelah itu, Paspor dinas: Rp 405.000,-
Syarat Pembuatan Paspor Biru: Cara Mendaftar Pembuatan Paspor Biru 2024
Kemudian, Untuk mendaftar pembuatan paspor biru 2023, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain:
1. Pertama, Kunjungi situs web resmi Kementerian Luar Negeri.
2. Kemudian, Pilih menu “Pendaftaran Paspor Baru”.
3. Selanjutnya, Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
4. Setelah itu, Pilih tempat dan jadwal pengambilan sidik jari.
5. Lakukan pembayaran biaya pengurusan paspor melalui rekening bank yang tersedia.
6. Hadir secara langsung pada saat pengambilan sidik jari dan foto.
7. Tunggu pengumuman paspor telah selesai di buat dan siap untuk di ambil.
Kesimpulan Syarat Pembuatan Paspor Biru
Maka, Paspor biru 2024 adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor biru 2023, terdapat beberapa persyaratan dan biaya yang harus di penuhi. Dengan memenuhi persyaratan yang ada, pemohon bisa mendapatkan paspor biru 2023 dengan mudah dan aman untuk bepergian ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: