Akta cerai memang menjadi satu dari sejumlah dokumen penting lantaran menjadi syarat untuk sejumlah kebutuhan. Mengingat apabila dokumen ini hilang akan sulit untuk melakukan pengurusan kembali. Hingga solusinya adalah dengan mengetahui syarat pembuatan duplikat akta cerai supaya memiliki simpanan jika hilang.
Mengingat sejumlah kejadian bisa juga membuat dokumen seperti akta cerai bisa rusak bahkan lenyap. Contohnya adalah seperti karena terbakar, hilang ataupun lainnya. Jika Anda kesulitan dalam melakukan pengurusan secara mandiri dokumen ini, Kami selaku penyedia jasa urus dokumen siap membantu dengan informasi sebagai berikut:
Pentingnya Pembuatan Duplikat Akta Cerai
Bisa di katakan bahwa keberadaan dari dokumen seperti duplikat akta cerai tergolong cukup penting. Dengan begitu, perlu di jaga dengan baik mengingat sejumlah hal bisa saja terjadi. Contohnya adalah seperti dokumen yang rusak, kemudian terkena banjir ataupun sebab yang lain.
Jika mengurusnya dengan cara mandiri tentunya akan membutuhkan tenaga maupun biaya berlebih. Belum lagi apabila terjadi kesalahan, maka Anda perlu melakukan pengulangan dan perlu waktu serta tenaga lagi.
Dengan begitu, sejumlah orang memilih untuk menggunakan jasa pengurusan sebagai bentuk solusi. Waktu menjadi lebih efektif dan Anda tidak perlu menghabiskan waktu berharga hanya untuk pengurusan dokumen.
Persyaratan Pembuatan Duplikat Akta Cerai
Tidak dapat di pungkiri jika untuk membuat duplikat akta cerai akan di perlukan yang namanya syarat pembuatan duplikat akta cerai yang perlu di lengkapi. Tentukan untuk melakukan hal ini perlu melibatkan suatu lembaga yang namanya Dukcapil di wilayah tersebut.
Nantinya di kantor tersebut Anda bisa meminta untuk melakukan penerbitan ulang akan akta cerai tersebut. Untuk melakukan pengurusan dokumen ini tentunya Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang di tetapkan. Di mana persyaratan tersebut tidak lain yakni seperti berikut:
- Dokumen yang menjadi syarat pembuatan duplikat akta cerai pertama yaitu salinan dari Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi dari Kartu Keluarga dan juga kutipan dari dokumen berupa akta pencatatan sipil.
- Jika memang akta cerai hilang, maka Anda perlu menyertakan surat laporan kehilangan yang asalnya dari kepolisian.
- Surat kuasa yang sudah di sertai dengan materai.
- Serta juga sejumlah dokumen persyaratan lainnya.
Prosedur Pembuatan Duplikat Akta Cerai
Nantinya jika sejumlah syarat pembuatan duplikat akta cerai sudah di lengkapi, maka Anda juga harus mengetahui bahwa untuk prosesnya akan di berlakukan sejumlah prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dimana prosedur yang dimaksud adalah seperti berikut:
1. Memiliki SK Bercerai Secara Resmi
Prosedur pertama yang harus dilalui untuk syarat pembuatan duplikat akta cerai yakni berupa kepemilikan akan SK cerai secara resmi. Adapun pihak yang menyatakan bahwasanya sepasang suami dan istri telah menjalankan perceraian yakni pihak dari Pengadilan Agama.
Nantinya Anda bisa melakukan pengurusan akta cerai tersebut pada pihak kantor Disdukcapil dengan sesegera mungkin. Tentunya dalam hal ini, Anda juga diharuskan untuk menyertakan sejumlah dokumen yang menjadi syarat. Tujuannya tidak lain supaya dokumen tersebut bisa diproses oleh pihak terkait.
2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Langkah selanjutnya yang perlu dijalankan sebagai syarat pembuatan duplikat akta cerai yakni dengan mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Pada tahap ini, Anda perlu mempersiapkan dokumen berupa kutipan akan akta perkawinan.
Dimana tujuan dari adanya kutipan ini tidak lain yaitu sebagai bukti bahwasanya kedua belah pihak suami serta juga istri telah melakukan pengajuan perceraian dengan cara resmi. Nantinya Anda juga diharuskan untuk memiliki salinan akan bukti dari berkas putusan pengadilan.
Adapun bukti yang dimaksud drama hal ini yaitu bukti terkait status perceraian. Hal ini dipakai untuk menambah kuat posisi dari berkas yang pertama. Barulah nantinya bisa melanjutkan ke proses dari prosedural berikutnya.
3. Mengisi Formulir Pencatatan Cerai
Sesudah menjalankan kedua proses sebelumnya, maka Anda bisa berpindah pada tahapan selanjutnya yakni dengan melakukan pengisian terhadap formulir pencatatan cerai. Perlu di ketahui bahwa formulir ini bisa di dapatkan dari kantor pengadilan wilayah setempat.
Pengisian formulir yang di lakukan perlu di pastikan di isi dengan cara yang tepat sekaligus lengkap. Pasalnya formulir ini bakal memegang peran sebagai berkas pelengkap dari berkas perceraian yang ada. Nantinya Anda bisa melakukan penyerahan dokumen ini pada waktu sidang perceraian di jalankan.
4. Melengkapi Dokumen Lain yang Di perlukan
Ternyata terdapat beberapa jenis dokumen lain yang juga turut di butuhkan sebagai syarat pembuatan duplikat akta cerai yang ada. Selanjutnya dokumen lainnya ini juga di butuhkan untuk di lengkapi dengan baik. Mengingat posisinya tidak kalah penting dengan sejumlah dokumen yang lain.
Adapun fungsi dari dokumen ini tidak lain yaitu sebagai pelengkap surat resmi perceraian. Beberapa dokumen lain yang di butuhkan ini terdiri dari salinan dari Kartu Keluarga, kemudian salinan KTP. Serta yang terakhir yaitu surat kuasa dari perceraian yang sudah di lengkapi dengan materai pasangan suami dan istri.
5. Melakukan Pencatatan Perceraian
Pada dasarnya setiap wilayah mempunyai kebijakan akan melakukan pengurusan surat perceraian masing-masing. Contoh kecilnya adalah seperti pembebasan akan biaya yang di peruntukan untuk kebutuhan penanganan.
Kebutuhan ini berhubungan dengan tahapan pencatatan minimal yang terhitung belum genap 60 hari waktu perceraian. Tentunya keberadaan dari kebijakan semacam ini bisa di manfaatkan untuk melakukan pengurusan serta pencatatan akan surat cerai lebih gampang di proses.
Nantinya keberadaan dari pencatatan perceraian ini bakal berperan sebagai arsip. Contohnya adalah ketika terjadi suatu cerai yang hilang. Dengan begitu, Anda dapat melakukan permintaan untuk menjalankan penerbitan ulang.
6. Menyiapkan Persyaratan Bagi WNA
Untuk yang berstatus sebagai WNA ingin melakukan perceraian maka bisa melakukan proses pengajuan kepada pihak pengadilan sekitar. Nantinya persyaratan yang bakal di perlukan juga tidak sama dengan persyaratan perceraian secara umum. Contohnya adalah berbeda dari syarat dokumen yang bakal terdiri dari beberapa berkas.
Berkas tersebut meliputi salinan dari paspor lengkap yang sudah di lakukan legalisir. Kemudian ada SKTT maupun ITAS yang merupakan singkatan dari Izin Tinggal Terbatas. Dengan begitu nantinya Anda juga bakal perlu sejumlah dokumen lainnya guna tahapan perceraian yang di lakukan.
Jasa Pengurusan Syarat Pembuatan Duplikat Akta Cerai
Untuk Anda yang merasa memiliki banyak kendala saat hendak melakukan pengurusan sejumlah syarat pembuatan duplikat akta cerai secara mandiri. Contohnya adalah seperti lantaran kesibukan yang di miliki, bisa juga karena pemahaman yang kurang dan lainnya.
Kami sebagai penyedia jasa pengurusan siap membantu kebutuhan Anda tersebut. Mengingat kami paham akan sejumlah kendala yang umumnya banyak di alami oleh sejumlah orang. Nantinya Anda bisa lebih menghemat waktu, tenaga dan berkas pun bisa selesai dalam waktu cepat.
PROSEDUR SYARAT PEMBUATAN DUPLIKAT AKTA CERAI
Dari berbagai prosedur serta syarat pembuatan duplikat akta cerai yang perlu di lalui di atas. Tak sedikit orang merasa kesulitan karena beberapa alasan yang di miliki. Hingga beberapa di antaranya memilih menggunakan jasa pengurusan sebagai solusi. Pilih kami dan berkas Anda akan di tangani oleh tenaga ahli yang juga berpengalaman. Baca Juga: Menjadi Warga Negara Singapura