Syarat Paspor Biasa 2023

Syarat Paspor Biasa 2023

Apakah kamu berencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023? Jika iya, maka kamu perlu memiliki paspor sebagai dokumen resmi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum digunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun, setiap tahunnya, aturan dan syarat untuk membuat paspor ini bisa berubah-ubah. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk membuat paspor biasa pada tahun 2023. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu kamu ketahui:

1. KTP Elektronik

Pertama-tama, kamu harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP yang masih berlaku. Jika kamu belum memiliki KTP elektronik, pastikan untuk segera membuatnya terlebih dahulu sebelum memulai proses pembuatan paspor. KTP elektronik merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk membuat paspor.

  Perpanjang Paspor Perlu Apa

2. Surat Keterangan Kewarganegaraan

Jika kamu lahir di luar negeri atau memiliki orang tua yang berasal dari luar negeri, kamu harus memperoleh surat keterangan kewarganegaraan dari instansi yang berwenang. Surat ini akan menunjukkan bahwa kamu benar-benar merupakan warga negara Indonesia. Kamu juga harus menyerahkan bukti kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, atau akta cerai.

3. Pas Foto Berwarna

Untuk membuat paspor, kamu juga perlu menyertakan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm. Pastikan pas foto yang kamu berikan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi seperti warna latar belakang, posisi kepala, dan lain sebagainya.

4. Biaya

Setiap tahunnya, biaya untuk membuat paspor bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah. Pastikan kamu mengetahui besaran biaya yang harus kamu bayarkan untuk membuat paspor biasa pada tahun 2023. Biaya ini biasanya mencakup biaya pembuatan paspor, biaya administrasi, dan biaya pengiriman.

5. Membuat Janji Temu

Proses pembuatan paspor biasa harus dilakukan dengan membuat janji temu terlebih dahulu. Kamu bisa membuat janji temu melalui website resmi Kementerian Hukum dan HAM atau langsung datang ke kantor imigrasi terdekat untuk membuat janji temu secara langsung. Pastikan kamu datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  Layanan Perpanjang Paspor

6. Waktu Pembuatan Paspor

Waktu pembuatan paspor biasa bisa berbeda-beda tergantung dari banyaknya permintaan dan jumlah proses verifikasi yang harus dilakukan. Namun, dalam kondisi normal, waktu pembuatan paspor biasa dapat memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Oleh karena itu, pastikan kamu menggunakan waktu yang cukup untuk membuat paspor sebelum tanggal keberangkatanmu.

7. Pembaruan Paspor Lama

Jika kamu sudah memiliki paspor lama yang masih berlaku, kamu bisa memperbarui paspor tersebut sebagai pengganti pembuatan paspor baru. Namun, kamu perlu memperhatikan tanggal kadaluarsa paspor lama kamu. Paspor lama yang masih berlaku tidak dapat diperbarui jika tersisa kurang dari 6 bulan masa berlakunya.

8. Dokumen Tambahan

Terakhir, kamu mungkin perlu menyerahkan dokumen tambahan seperti surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, surat keterangan bekerja, atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk keperluan perjalananmu. Pastikan kamu mengetahui dokumen tambahan yang harus kamu siapkan sebelum memulai proses pembuatan paspor.

Itulah beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk membuat paspor biasa pada tahun 2023. Dengan memenuhi semua syarat tersebut, kamu akan dapat membuat paspor dengan mudah dan lancar. Pastikan kamu melakukan persiapan yang matang sebelum memulai proses pembuatan paspor agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

  Cara Mengisi Paspor Online 2023

admin