Syarat Ngurus Paspor 2023

Memperoleh Paspor untuk Perjalanan Internasional

Paspor adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah yang memuat identitas pemegangnya. Paspor diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional. Proses pengurusan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di wilayah masing-masing. Berikut adalah syarat-ngurus-paspor-2023 untuk memperoleh paspor yang harus dipenuhi:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat di wilayah masing-masing.

2. Calon pemegang paspor harus berusia minimal 17 tahun, sedangkan anak di bawah umur harus didampingi oleh orang tua atau wali yang sah.

3. Calon pemegang paspor harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Identitas (SKCK) yang masih berlaku.

4. Calon pemegang paspor harus membawa pas foto terbaru dengan format dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Calon pemegang paspor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Sertifikat Kelahiran sebagai bukti identitas diri.

  Unit Layanan Paspor Tangerang BSD 2023

Syarat Khusus

1. Bagi calon pemegang paspor yang akan melakukan perjalanan ke negara yang mewajibkan visa, harus memenuhi persyaratan visa yang berlaku di negara tersebut.

2. Bagi calon pemegang paspor yang baru pertama kali melakukan pengurusan paspor, harus melampirkan fotokopi KTP atau SKCK serta foto 3×4 berwarna dengan latar belakang putih.

3. Bagi calon pemegang paspor yang pernah melakukan pengurusan paspor sebelumnya, harus melampirkan paspor lama sebagai bukti penggantian paspor.

4. Bagi calon pemegang paspor yang memiliki nama baru atau pernah melakukan perubahan data diri, harus melampirkan akta perubahan nama atau surat keterangan perubahan data diri yang sah.

Prosedur Pengurusan Paspor

1. Calon pemegang paspor harus datang ke Kantor Imigrasi terdekat di wilayah masing-masing untuk melakukan pengurusan paspor.

2. Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan paspor, calon pemegang paspor harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Setelah membayar biaya administrasi, calon pemegang paspor akan dipanggil untuk dilakukan pengambilan sidik jari dan foto.

  Kenapa Antrian Paspor Online Selalu Penuh

4. Setelah selesai melakukan pengambilan sidik jari dan foto, calon pemegang paspor harus menunggu kurang lebih 3-7 hari kerja untuk pengambilan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang dibuat serta lokasi pengurusan paspor. Berikut adalah keterangan biaya pembuatan paspor:

1. Paspor biasa dengan waktu pengurusan 14 hari kerja sebesar Rp355.000,-

2. Paspor biasa dengan waktu pengurusan 7 hari kerja sebesar Rp655.000,-

3. Paspor biasa dengan waktu pengurusan 3 hari kerja sebesar Rp1.355.000,-

4. Paspor biasa dengan waktu pengurusan 1 hari kerja sebesar Rp2.225.000,-

5. Paspor elektronik (e-Paspor) dengan waktu pengurusan 14 hari kerja sebesar Rp655.000,-

6. Paspor elektronik (e-Paspor) dengan waktu pengurusan 7 hari kerja sebesar Rp955.000,-

7. Paspor elektronik (e-Paspor) dengan waktu pengurusan 3 hari kerja sebesar Rp1.955.000,-

8. Paspor elektronik (e-Paspor) dengan waktu pengurusan 1 hari kerja sebesar Rp3.025.000,-

Kesimpulan

Itulah syarat-ngurus-paspor-2023 untuk memperoleh paspor yang harus dipenuhi. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memiliki paspor yang sah. Oleh karena itu, pastikan memenuhi syarat dan prosedur pengurusan paspor dengan benar agar tidak terjadi kendala selama perjalanan.

  Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Warna 2023

admin