Syarat Mixed Marriage di Indonesia: Menjembatani Cinta

Akhmad Fauzi

Updated on:

Syarat Mixed Marriage di Indonesia Menjembatani Cinta
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Mixed Marriage di Indonesia – Perkawinan campuran atau mixed marriage merupakan pernikahan yang di langsungkan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda. Sehingga, di Indonesia pernikahan ini semakin sering terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas dan interaksi antar negara. Kepemilikan Aset Perkawinan Campuran : Kompleksitas Hukum

Namun, pernikahan campuran di Indonesia memiliki beberapa syarat yang perlu di penuhi agar sah secara hukum. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu di perhatikan:

Syarat Mixed Marriage di Indonesia

Syarat Umum Mixed Marriage di Indonesia

Sehingga, syarat umum pernikahan di Indonesia yang berlaku untuk pernikahan campuran, antara lain:

  1. Mak, calon suami dan istri harus berusia minimal 19 tahun.
  2. Calon suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan darah yang di larang oleh agama dan undang-undang.
  3. Sehingga, calon suami dan istri tidak boleh memiliki suami atau istri lain.
  4. Maka, calon suami dan istri harus sehat jasmani dan rohani.
  5. Sehingga, calon suami dan istri harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.
  Perkawinan Campuran dan Perubahan dalam Pola Pernikahan

Syarat Tambahan untuk Mixed Marriage di Indonesia

Oleh karena itu, selain syarat umum di atas, pernikahan campuran di Indonesia juga memiliki beberapa syarat tambahan, antara lain:

  1. Maka, calon suami atau istri WNA harus memiliki surat keterangan tidak menikah dari negara asalnya.
  2. Calon suami atau istri WNA harus memiliki izin tinggal di Indonesia yang sah.
  3. Sehingga, calon suami atau istri WNA harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia.
  4. Maka, calon suami atau istri WNA harus membuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan.

Prosedur Mixed Marriage di Indonesia - Syarat Mixed Marriage di Indonesia

Prosedur Mixed Marriage di Indonesia

Berikut adalah prosedur umum untuk melangsungkan pernikahan campuran di Indonesia:

  1. Meskipun, mendapatkan surat keterangan tidak menikah dari negara asal calon suami atau istri WNA.
  2. Mendapatkan izin tinggal di Indonesia yang sah bagi calon suami atau istri WNA.
  3. Sehingga, mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia bagi calon suami atau istri WNA.
  4. Membuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement).
  5. Maka, mendaftarkan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) di wilayah tempat pernikahan akan di langsungkan.
  6. Melangsungkan pernikahan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) di KCS.
  7. Maka, mendapatkan Akta Perkawinan sebagai bukti sahnya pernikahan.
  Perkawinan Campuran dan Kebinekaan Budaya Indonesia

Pertimbangan Penting Mixed Marriage di Indonesia

Sebelum memutuskan untuk menikah dengan WNA, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Perbedaan budaya dan adat istiadat.
  2. Perbedaan bahasa.
  3. Perbedaan hukum dan peraturan di negara masing-masing.
  4. Kesediaan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru.
  5. Perencanaan masa depan, termasuk tempat tinggal dan kewarganegaraan anak.

Pernikahan campuran di Indonesia memiliki beberapa syarat dan prosedur yang perlu di penuhi agar sah secara hukum. Memahami syarat dan prosedur ini penting bagi calon suami dan istri WNA agar pernikahan mereka dapat berjalan lancar dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

  Perkawinan Campuran Netherlands Antilles
Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat