Syarat Minta Surat Pengantar SKCK Di Kelurahan

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK adalah sebuah dokumen yang berisi rekam jejak seseorang dari institusi kepolisian. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa ke luar negeri. Namun, sebelum dapat mengajukan permohonan SKCK, seseorang harus terlebih dahulu memperoleh surat pengantar SKCK dari kelurahan setempat. Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur untuk memohon surat pengantar SKCK di kelurahan.

Syarat-Syarat

Sebelum memohon surat pengantar SKCK di kelurahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. KTP Elektronik

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. KTP elektronik ini akan digunakan sebagai identitas saat memohon surat pengantar SKCK di kelurahan.

  Perpanjang SKCK Cikarang

2. Kartu Keluarga

Hal kedua yang harus dipenuhi adalah memiliki kartu keluarga yang masih berlaku. Kartu keluarga ini akan digunakan sebagai bukti bahwa pemohon merupakan penduduk setempat dan terdaftar di kelurahan tersebut.

3. Surat Permohonan

Untuk memohon surat pengantar SKCK di kelurahan, pemohon harus menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada lurah setempat. Surat permohonan ini harus berisi alasan mengapa pemohon membutuhkan surat pengantar SKCK.

4. Pas Foto

Pemohon juga harus menyertakan pas foto terbaru berukuran 3×4 cm yang diambil dalam waktu 6 bulan terakhir. Pas foto tersebut akan digunakan sebagai identitas saat pemohon melakukan perpanjangan atau perubahan data SKCK di kemudian hari.

5. Biaya Administrasi

Terakhir, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk memperoleh surat pengantar SKCK di kelurahan. Besar biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing kelurahan.

Prosedur Permohonan

Setelah memastikan telah memenuhi seluruh syarat yang dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan permohonan surat pengantar SKCK di kelurahan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  Cara Mengurus SKCK Yang Sudah Mati

1. Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kelurahan. Formulir ini harus diisi dengan data yang lengkap dan benar sesuai dengan identitas pemohon.

2. Melampirkan Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, surat permohonan, pas foto, dan bukti pembayaran biaya administrasi.

3. Menyerahkan Dokumen Ke Petugas Kelurahan

Setelah semua dokumen persyaratan telah dilampirkan, pemohon harus menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas kelurahan yang bertanggung jawab atas penerbitan surat pengantar SKCK.

4. Menunggu Proses Penerbitan Surat Pengantar SKCK

Setelah semua dokumen telah diserahkan, pemohon harus menunggu proses penerbitan surat pengantar SKCK yang biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.

5. Mengambil Surat Pengantar SKCK

Setelah surat pengantar SKCK telah jadi, pemohon dapat mengambilnya di kelurahan dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya administrasi dan identitas diri.

Kesimpulan

Mendapatkan surat pengantar SKCK di kelurahan memang membutuhkan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Namun, dengan memahami seluruh syarat dan prosedur yang terkait, pemohon dapat memperoleh surat pengantar SKCK dengan mudah dan lancar.

  Polres Kudus SKCK
admin