Syarat Mewakilkan Ambil Paspor 2023

Pendahuluan

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan melakukan pemilihan umum. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus memastikan bahwa hak suara kita digunakan dengan benar. Selain itu, dalam pemilihan umum tersebut, mungkin beberapa dari kita akan membutuhkan paspor untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat-syarat mewakilkan ambil paspor 2023.

Syarat-Syarat Umum

Untuk dapat mewakilkan ambil paspor, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Pertama, pemilik paspor harus memberikan surat kuasa yang ditandatangani dan di stempel di atas materai yang cukup. Kedua, calon pemegang paspor harus membawa salinan KTP atau paspor asli pemilik paspor. Ketiga, calon pemegang paspor harus membawa pas foto terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

Syarat Khusus

Selain syarat umum, ada juga beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi tergantung pada kasus masing-masing. Misalnya, jika pemilik paspor sudah meninggal dunia, maka surat kuasa harus ditandatangani oleh ahli waris yang sah dan memberikan surat keterangan kematian. Jika pemilik paspor tidak bisa hadir karena sakit atau berada di luar negeri, maka surat kuasa harus ditandatangani di depan notaris dan dilengkapi dengan surat keterangan sakit atau surat keterangan perjalanan dari Kedutaan Besar Indonesia di negara yang bersangkutan.

  Cara Bayar di M Paspor 2023

Tata Cara Mewakilkan Ambil Paspor

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, calon pemegang paspor dapat mewakilkan ambil paspor dengan cara sebagai berikut. Pertama, calon pemegang paspor harus datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan pembayaran biaya pengurusan paspor. Kedua, setelah pembayaran selesai, calon pemegang paspor harus mengisi formulir wakil ambil paspor dan menyerahkan surat kuasa, salinan KTP atau paspor asli pemilik paspor, dan pas foto terbaru. Ketiga, setelah proses verifikasi selesai, calon pemegang paspor akan diberikan tanda terima yang harus disimpan dengan baik untuk diambil kembali nanti. Keempat, calon pemegang paspor dapat mengambil paspor tersebut setelah jangka waktu yang ditentukan dengan menyerahkan tanda terima dan menunjukkan identitas diri.

Kesimpulan

Demikianlah syarat-syarat mewakilkan ambil paspor 2023. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan paspor. Selalu perhatikan juga tata cara mewakilkan ambil paspor yang berlaku untuk memudahkan proses pengambilan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat.

  Syarat Perpanjang Paspor di Malaysia 2023
admin