Syarat Mengurus SKCK Untuk CPNS

Bagi kamu yang ingin melamar menjadi CPNS, pasti kamu sudah tahu bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. SKCK merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa kamu tidak terlibat dalam kegiatan kriminal atau tindakan melanggar hukum lainnya. Namun, tahukah kamu apa saja syarat mengurus SKCK untuk CPNS? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Apa Itu CPNS?

Sebelum membahas mengenai syarat mengurus SKCK untuk CPNS, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu CPNS. CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan seseorang yang telah dinyatakan lolos seleksi dan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Untuk menjadi CPNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki SKCK.

  Cara Mengisi SKCK Untuk Melamar Pekerjaan

Syarat Mengurus SKCK untuk CPNS

Mengurus SKCK untuk CPNS tidak jauh berbeda dengan mengurus SKCK pada umumnya. Namun, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat mengurus SKCK untuk CPNS:

1. Fotokopi KTP

Salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mengurus SKCK untuk CPNS adalah melampirkan fotokopi KTP. Fotokopi KTP ini harus asli dan tidak boleh palsu. Jika kamu belum memiliki KTP, maka kamu dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan dari kelurahan sebagai penggantinya.

2. Surat Pernyataan

Selain fotokopi KTP, kamu juga harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kamu tidak terlibat dalam kegiatan kriminal atau tindakan melanggar hukum lainnya. Surat pernyataan ini harus ditulis secara jujur dan akurat. Jika kamu dinyatakan melakukan kegiatan kriminal atau tindakan melanggar hukum lainnya, maka kamu tidak akan diangkat menjadi CPNS.

3. Pas Foto

Kamu juga harus melampirkan pas foto dalam mengurus SKCK untuk CPNS. Pas foto ini harus berwarna dan terbaru. Ukuran pas foto yang disyaratkan adalah 4×6 cm dengan latar belakang berwarna putih polos.

  Cara Mengurus SKCK Online Gresik

4. Biaya Administrasi

Terakhir, kamu juga harus membayar biaya administrasi saat mengurus SKCK untuk CPNS. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Pastikan kamu menanyakan biaya administrasi yang harus dibayarkan sebelum mengurus SKCK.

Cara Mengurus SKCK untuk CPNS

Setelah mengetahui syarat mengurus SKCK untuk CPNS, kamu juga perlu mengetahui cara mengurusnya. Berikut adalah cara mengurus SKCK untuk CPNS:

1. Datang ke Kantor Polisi

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah datang ke kantor polisi terdekat. Ini karena SKCK hanya dapat dikeluarkan oleh kepolisian daerah setempat.

2. Isi Formulir Permohonan SKCK

Setelah sampai di kantor polisi, kamu harus mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini dapat diambil di bagian pelayanan kepolisian atau diunduh melalui website resmi kepolisian setempat.

3. Serahkan Persyaratan Yang Dibutuhkan

Setelah mengisi formulir, kamu harus menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, surat pernyataan, pas foto, dan biaya administrasi. Pastikan kamu menyerahkan persyaratan dengan lengkap dan tidak ada yang kurang.

  Tahap Bikin SKCK

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah menyerahkan persyaratan, kamu harus menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari atau bahkan beberapa minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.

5. Ambil SKCK

Setelah proses verifikasi selesai, kamu dapat mengambil SKCK yang telah selesai dibuat. SKCK ini dapat diambil langsung di kantor kepolisian atau dapat diantar ke alamat yang telah kamu berikan sebelumnya.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai syarat mengurus SKCK untuk CPNS. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengurus SKCK dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

admin