Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang 2024

Adi

Updated on:

Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

 

1. Melapor ke Kepolisian – Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang

Melapor ke Kepolisian - Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang

Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang – Jika paspor Anda hilang, langkah pertama yang harus di lakukan adalah melapor ke kantor kepolisian setempat. Anda harus membawa dokumen-dokumen seperti KTP, surat kehilangan dari kelurahan, dan bukti kepemilikan paspor. Laporan ini di perlukan sebagai bukti bahwa Anda telah kehilangan paspor dan membantu dalam pengurusan paspor baru.

  Perpanjangan Masa Berlaku Paspor

2. Membuat Surat Permohonan Penggantian Paspor – Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang

Setelah melapor ke kepolisian, langkah selanjutnya adalah membuat surat permohonan penggantian paspor. Surat ini harus di tujukan kepada Di rektorat Jenderal Imigrasi dan berisi alasan mengapa paspor hilang, tanggal hilangnya paspor, dan nomor paspor yang hilang.

3. Membawa Dokumen Pendukung – Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang

Membawa Dokumen Pendukung - Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang

Selanjutnya Setelah membuat surat permohonan, Anda harus membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, surat kehilangan, dan surat permohonan penggantian paspor. Dokumen-dokumen ini akan di gunakan sebagai bukti identitas dan membantu dalam proses pengurusan paspor baru.

4. Membayar Biaya Penggantian Paspor – Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang

Selanjutnya Salah satu  mengurus paspor yang hilang adalah membayar biaya penggantian paspor. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang Anda miliki. Pastikan untuk menanyakan biaya penggantian paspor pada petugas di kantor Imigrasi.

5. Mengisi Formulir Pengajuan Paspor – Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang

Selanjutnya Setelah membayar biaya penggantian paspor, Anda harus mengisi formulir pengajuan paspor yang di sediakan di kantor Imigrasi. Formulir ini akan meminta informasi seperti nama, alamat, pekerjaan, dan tujuan perjalanan Anda.

  Tips Daftar Paspor Online 2024

6. Melakukan Verifikasi Data – Mengurus Paspor Yang Hilang

Selanjutnya Setelah mengisi formulir, petugas di kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi data Anda. Maka Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda bawa.

7. Mengambil Sidik Jari dan Foto

Sehingga Setelah verifikasi data, petugas akan mengambil sidik jari dan foto Anda untuk di masukkan ke dalam paspor baru. Maka Pastikan untuk tidak mengenakan kacamata, topi, atau aksesoris yang dapat menghalangi wajah Anda saat pengambilan foto.

8. Menunggu Proses Pengiriman Paspor

Selanjutnya Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu paspor baru Anda selesai di buat dan di kirimkan ke alamat yang sudah Anda tentukan. Proses pengiriman paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 minggu tergantung lokasi Anda.

9. Memeriksa Keaslian Paspor Baru

Maka Setelah menerima paspor baru, pastikan untuk memeriksa keaslian paspor tersebut. Selanjutnya Periksa nomor paspor, foto, dan informasi pribadi Anda. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, segera laporkan kembali ke kantor Imigrasi.

  Syarat Biaya Perpanjang Paspor 2024

10. Menjaga Paspor dengan Baik

Terakhir, pastikan untuk menjaga paspor Anda dengan baik. Maka Jangan lupa menyimpannya di tempat yang aman dan hindari membawanya ketika tidak di perlukan. Selanjutnya Paspor adalah dokumen penting dan sangat berharga, jangan sampai hilang lagi! Kalau Paspor Lama Hilang 2024

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor