Syarat Mengolah SKCK
Syarat Mengolah SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK di perlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, bepergian ke luar negeri, dan lain sebagainya. Namun, tidak semua orang bisa mengajukan SKCK dengan mudah. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi sebelum mengajukan SKCK. Berikut adalah syarat-syarat mengolah SKCK
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama untuk mengajukan SKCK adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP ini harus asli dan masih berlaku. Jika KTP kamu belum berlaku atau sudah kadaluarsa, maka kamu harus membuat KTP baru terlebih dahulu sebelum mengajukan SKCK.
Usia Minimal 17 Tahun | Syarat Mengolah SKCK
Syarat kedua untuk mengajukan SKCK adalah usia minimal 17 tahun. SKCK hanya di berikan untuk orang yang sudah cukup dewasa dan memenuhi syarat usia minimal tersebut. Jika kamu belum mencapai usia 17 tahun, maka kamu tidak bisa mengajukan SKCK.
Berkelakuan Baik | Syarat Mengolah SKCK
Syarat ketiga untuk mengajukan SKCK adalah berkelakuan baik. Hal ini berarti bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kejahatan yang melanggar hukum. Jika kamu pernah terlibat dalam tindak kejahatan, maka kamu tidak bisa mengajukan SKCK.
Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Syarat keempat untuk mengajukan SKCK adalah tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO adalah daftar orang yang di cari oleh kepolisian karena terlibat dalam tindak kejahatan. Jika kamu terdaftar dalam DPO, maka kamu tidak bisa mengajukan SKCK. Oleh karena itu, pastikan bahwa kamu tidak terdaftar dalam DPO sebelum mengajukan SKCK.
Masih Berada di Wilayah Hukum Polres Terdekat
Syarat kelima untuk mengajukan SKCK adalah masih berada di wilayah hukum Polres terdekat. Hal ini berarti bahwa kamu harus mengajukan SKCK di wilayah hukum Polres tempat domisili kamu berada. Jika kamu tidak berada di wilayah hukum Polres yang sesuai, maka kamu tidak bisa mengajukan SKCK.
Mengisi Formulir Permohonan SKCK | Syarat Mengolah SKCK
Syarat keenam untuk mengajukan SKCK adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa di dapatkan di kantor Polres atau melalui website resmi kepolisian. Kamu harus mengisi formulir ini dengan lengkap dan jujur.
Fotokopi KTP
Syarat ketujuh untuk mengajukan SKCK adalah melampirkan fotokopi KTP. Fotokopi KTP ini harus asli dan masih berlaku. Kamu harus melampirkan fotokopi KTP yang sudah di legalisir oleh petugas Polres.
Surat Keterangan Domisili | Syarat Mengolah SKCK
Syarat kedelapan untuk mengajukan SKCK adalah melampirkan surat keterangan domisili. Surat keterangan domisili ini bisa di peroleh dari kelurahan atau kecamatan setempat. Kamu harus menyertakan surat keterangan domisili yang asli dan masih berlaku.
Berkas Pendukung Lainnya
Selain syarat-syarat di atas, kamu juga bisa melengkapi berkas permohonan SKCK dengan berkas pendukung lainnya seperti surat pengantar dari instansi yang memerlukan, fotokopi akta kelahiran, dan lain sebagainya. Namun, pastikan bahwa berkas pendukung tersebut relevan dengan keperluan kamu.
Kesimpulan
Dalam mengajukan SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi seperti memiliki KTP, usia minimal 17 tahun, berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam DPO, masih berada di wilayah hukum Polres terdekat, mengisi formulir permohonan SKCK, melampirkan fotokopi KTP, melampirkan surat keterangan domisili, dan melengkapi berkas pendukung lainnya jika di perlukan. Pastikan bahwa kamu memenuhi semua syarat tersebut sebelum mengajukan SKCK demi mempermudah proses pengajuan dan mendapatkan SKCK dengan cepat dan mudah. Baca Juga : Syarat Pembuatan SKCK Polres Tangerang
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups