Syarat Mendapat SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK umumnya diperlukan untuk kepentingan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus visa untuk bepergian ke luar negeri.

Syarat Mendapatkan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Mengajukan permohonan SKCK ke Kepolisian setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

Dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan permohonan SKCK adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK
  • Pas Foto ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah

Proses Mendapatkan SKCK

Setelah semua dokumen lengkap, berikut adalah proses untuk mendapatkan SKCK:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi SKCK
  3. Melakukan pengambilan sidik jari
  4. Melakukan pengambilan foto
  5. Menunggu proses penerbitan SKCK selesai
  SKCK Tidak Ada Sidik Jari

Proses penerbitan SKCK umumnya membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja, tergantung dari kepadatan permintaan di Kepolisian setempat. Setelah SKCK selesai diterbitkan, pemohon dapat mengambilnya langsung di kantor Kepolisian atau menggunakan layanan pengiriman.

Kesimpulan

Semua orang berhak mendapatkan SKCK selama memenuhi syarat yang telah ditentukan. Untuk memudahkan proses permohonan, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian setempat.

admin