Dalam penerbitan SKCK, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sidik jari. Namun, beberapa waktu belakangan ini, muncul kabar bahwa SKCK tidak memerlukan sidik jari lagi. Benarkah hal ini?
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seorang individu tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan.
SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, mendirikan usaha, atau untuk keperluan pendidikan seperti mendaftar sekolah atau kuliah.
Syarat Penerbitan SKCK
- Warga Negara Indonesia
- Berumur 17 tahun ke atas
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah dicabut hak politiknya
- Tidak dalam pengawasan kepolisian atau penyidikan kasus
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau teroris
- Mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap
- Melampirkan fotokopi KTP atau paspor
- Melampirkan pas foto berwarna terbaru
- Menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW setempat
- Menyerahkan biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian setempat
- Menyerahkan sidik jari
Apakah SKCK Tidak Ada Sidik Jari?
Namun, kabar tersebut tidak benar. SKCK masih memerlukan sidik jari sebagai salah satu syarat penerbitannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa “pengambilan sidik jari pemohon SKCK dilakukan oleh petugas kepolisian dan/atau panitia penerbitan SKCK.”
Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, jangan lupa untuk membawa sidik jari Anda. Jika tidak membawa sidik jari, Anda tidak akan bisa mendapatkan SKCK.
Cara Mengurus SKCK
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti formulir permohonan SKCK, fotokopi KTP atau paspor, pas foto berwarna terbaru, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian setempat.
- Pergi ke kantor polisi terdekat dan cari petugas yang bertanggung jawab untuk menerbitkan SKCK.
- Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan seperti yang telah disebutkan di atas.
- Minta petunjuk kepada petugas untuk mengambil sidik jari Anda.
- Menunggu proses penerbitan SKCK selesai. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
- Setelah SKCK selesai diterbitkan, Anda bisa mengambilnya dari kantor polisi tempat Anda mengurusnya.
Kesimpulan
Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti berumur 17 tahun ke atas, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah dicabut hak politiknya, tidak dalam pengawasan kepolisian atau penyidikan kasus, tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau teroris, mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap, melampirkan fotokopi KTP atau paspor, melampirkan pas foto berwarna terbaru, menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW setempat, menyerahkan biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian setempat, dan menyerahkan sidik jari.
Sejak beberapa waktu belakangan ini, muncul kabar bahwa SKCK tidak memerlukan sidik jari lagi. Namun, kabar tersebut tidak benar. SKCK masih memerlukan sidik jari sebagai salah satu syarat penerbitannya. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, jangan lupa untuk membawa sidik jari Anda.
Bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, langkah-langkahnya adalah siapkan persyaratan yang dibutuhkan, pergi ke kantor polisi terdekat, isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar, lampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan, minta petunjuk kepada petugas untuk mengambil sidik jari Anda, menunggu proses penerbitan SKCK selesai, dan mengambil SKCK dari kantor polisi tempat Anda mengurusnya.