Syarat Memperpanjang Paspor Yang Sudah Mati 2023

Syarat Memperpanjang Paspor Yang Sudah Mati 2023

Jika Anda pernah memiliki paspor, pasti sudah tahu bahwa dokumen ini memiliki tanggal kadaluwarsa. Setelah waktu tersebut habis, Anda harus memperpanjang paspor untuk dapat kembali bepergian ke luar negeri. Namun, bagaimana jika paspor Anda sudah mati pada tahun 2023? Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda ketahui.

1. Persyaratan Umum

Sebelum memperpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku;
  • Telah memiliki paspor sebelumnya;
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • Memiliki surat keterangan bekerja atau surat keterangan sekolah/fakultas/universitas;
  • Memiliki kartu keluarga;
  • Memiliki biaya yang cukup untuk membayar proses pembuatan paspor.

Jika Anda telah memenuhi persyaratan di atas, maka Anda dapat melanjutkan proses memperpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023.

2. Dokumen Tambahan

Selain persyaratan umum, Anda juga perlu menyertakan beberapa dokumen tambahan untuk memperpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023, antara lain:

  • Foto copy KTP elektronik;
  • Foto copy paspor yang sudah habis masa berlakunya;
  • Foto copy NPWP;
  • Foto copy surat keterangan bekerja atau surat keterangan sekolah/fakultas/universitas;
  • Foto copy kartu keluarga.
  Syarat Syarat Pembuatan Paspor Baru 2023

Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan sebelum Anda mengajukan permohonan memperpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023.

3. Proses Pembuatan Paspor

Jika Anda telah memenuhi persyaratan umum dan menyertakan dokumen tambahan yang dibutuhkan, maka Anda dapat melanjutkan proses pembuatan paspor yang baru. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Isi formulir permohonan paspor;
  2. Lakukan pembayaran di bank sesuai tarif yang berlaku;
  3. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima resi pembayaran yang perlu disimpan;
  4. Datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas;
  5. Lakukan proses wawancara dengan petugas Imigrasi;
  6. Tunggu pengumuman paspor telah selesai dan dapat diambil;
  7. Ambil paspor yang baru dan jangan lupa mengisi data pribadi serta nomor telepon yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023 dengan mudah dan lancar.

4. Biaya Memperpanjang Paspor

Biaya memperpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023 tergantung dari jenis paspor yang Anda miliki. Berikut adalah tarif yang berlaku:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-;
  • Paspor diplomatik: Rp1.085.000,-;
  • Paspor dinas: Rp710.000,-.
  Paspor Error 2023: Apa yang Harus Dilakukan?

Jangan lupa untuk membawa uang sesuai dengan tarif yang berlaku agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.

5. Kesimpulan

Memperpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023 memang memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen tambahan. Namun, dengan memahami prosesnya dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, Anda dapat memperpanjang paspor dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan menyiapkan biaya yang cukup agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan sukses.

admin