Syarat Memperpanjang Paspor TKI

Adi

Updated on:

TKI
Syarat Memperpanjang Paspor TKI
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, paspor merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, Paspor TKI memungkinkan mereka untuk bepergian ke luar negeri dan bekerja di sana. Namun, paspor TKI tidak selamanya berlaku tanpa batas waktu. Ada masa berlaku untuk paspor tersebut dan harus di perpanjang sebelum masa berlaku habis. Berikut adalah syarat memperpanjang paspor TKI. Pengurusan Biaya Bikin Paspor TKI

  Pelaksana Penempatan TKI Swasta

1. Waktu Pengajuan – Syarat Memperpanjang Paspor

Syarat pertama untuk memperpanjang paspor TKI adalah waktu pengajuan. Pengajuan perpanjangan paspor TKI dapat di ajukan paling cepat enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Jadi, pastikan untuk mengajukan perpanjangan paspor TKI sebelum masa berlaku habis.

Dokumen yang Diperlukan - Syarat Memperpanjang Paspor

2. Dokumen yang Diperlukan – Syarat Memperpanjang Paspor

Syarat kedua adalah dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang pasport TKI. Dokumen yang di perlukan untuk memperpanjang paspor TKI adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi akta lahir atau surat keterangan lahir;
  • Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah);
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Surat keterangan penghasilan;
  • Surat keterangan bekerja;
  • Surat undangan dari pihak yang membutuhkan (jika ada);
  • Kemudian, Paspor lama;
  • Selanjutnya, Fotokopi visa;
  • Surat rekomendasi dari KBRI;
  • Pas foto.

Biaya - Syarat Memperpanjang Paspor

3. Biaya – Syarat Memperpanjang Paspor

Syarat ketiga adalah biaya. Oleh karena itu, Biaya memperpanjang paspor TKI bervariasi tergantung pada tempat pengajuan. Pastikan untuk mengetahui biaya perpanjangan paspor TKI di tempat pengajuan yang Anda pilih.

  TKI Sektor Formal: Potensi Ekonomi dan Peluang Kerja

4. Tidak Terlibat Kasus Hukum – Syarat Memperpanjang Paspor

Syarat keempat adalah tidak terlibat kasus hukum. TKI yang terlibat dalam kasus hukum tidak dapat memperpanjang paspor mereka.

5. Masa Berlaku Paspor Lama – Syarat Memperpanjang Paspor

Syarat kelima adalah masa berlaku paspor lama. Paspor TKI yang akan diperpanjang harus masih berlaku. Jika paspor TKI telah kadaluarsa, maka TKI harus mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

6. Penuhi Syarat Visa Negara Tujuan

TKI harus memenuhi syarat visa negara tujuan mereka. Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda untuk visa, jadi pastikan untuk memeriksa persyaratan visa negara tujuan Anda sebelum mengajukan perpanjangan paspor TKI.

7. Jangan Meninggalkan Utang – Syarat Memperpanjang Paspor

Sehingga, Syarat ketujuh adalah jangan meninggalkan utang. TKI yang memiliki utang kepada majikan atau pihak lain tidak dapat memperpanjang paspor mereka.

8. Mengisi Formulir

Syarat terakhir adalah mengisi formulir. Selanjutnya, TKI harus mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dan menyerahkan dokumen yang di perlukan ke kantor Imigrasi.

  Gaji TKI Di Abu Dhabi

Syarat Memperpanjang Paspor TKI

Oleh karena itu, Dalam memperpanjang pasport TKI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sehingga, Waktu pengajuan, dokumen yang di perlukan, biaya, tidak terlibat kasus hukum, masa berlaku paspor lama, memenuhi syarat visa negara tujuan, tidak meninggalkan utang, dan mengisi formulir adalah syarat-syarat yang harus di penuhi. Pastikan untuk memenuhi semua syarat tersebut untuk memperpanjang pasport TKI Anda.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor