1. Paspor yang akan diperpanjang masih berlaku
Bagi anda yang ingin memperpanjang paspor anda di tahun 2023, pastikan paspor yang akan diperpanjang masih berlaku. Jika paspor anda sudah habis masa berlakunya, maka anda harus membuat paspor baru dan bukan memperpanjang yang lama.
2. Paspor masih dalam kondisi baik
Paspor yang akan diperpanjang harus masih dalam kondisi baik dan tidak rusak. Jika paspor anda rusak atau tidak dapat dibaca, maka anda harus membuat paspor baru.
3. Tidak ada perubahan data pribadi
Jika tidak ada perubahan data pribadi seperti nama, alamat, dan lain-lain, maka pengajuan perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Namun, jika terdapat perubahan data pribadi, maka anda harus mengajukan perpanjangan paspor secara langsung di Kedutaan atau Konsulat Indonesia di negara tempat anda tinggal.
4. Biaya perpanjangan paspor telah dibayarkan
Sebelum mengajukan perpanjangan paspor, pastikan anda sudah membayar biaya perpanjangan paspor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri. Biaya perpanjangan paspor dapat dibayarkan melalui Bank BRI atau Bank Mandiri.
5. Membawa dokumen pendukung
Saat mengajukan perpanjangan paspor, anda harus membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru. Pastikan juga dokumen pendukung yang anda bawa asli dan masih berlaku.
6. Melengkapi formulir permohonan
Saat mengajukan perpanjangan paspor, anda juga harus melengkapi formulir permohonan perpanjangan paspor yang telah disediakan. Formulir tersebut dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau diperoleh di Kedutaan atau Konsulat Indonesia di negara tempat anda tinggal.
7. Memberikan tanda tangan
Saat mengajukan perpanjangan paspor, anda harus memberikan tanda tangan pada formulir permohonan perpanjangan paspor dan pada paspor lama anda yang akan diperpanjang.
8. Tidak memiliki hambatan keimigrasian
Sebelum mengajukan perpanjangan paspor, pastikan anda tidak memiliki hambatan keimigrasian seperti pengadilan atau tuntutan hukum. Jika anda memiliki hambatan keimigrasian, maka pengajuan perpanjangan paspor anda tidak akan disetujui.
9. Menunggu proses verifikasi
Setelah mengajukan perpanjangan paspor, anda harus menunggu proses verifikasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri. Jika semua syarat telah terpenuhi, maka paspor anda akan diperpanjang dan dapat diambil di Kedutaan atau Konsulat Indonesia di negara tempat anda tinggal.
10. Waktu pengajuan perpanjangan paspor
Untuk pengajuan perpanjangan paspor di tahun 2023, waktu pengajuan dapat dilakukan mulai dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Pastikan anda mengajukan perpanjangan paspor sebelum tanggal berakhir agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.