Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan penting dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, seringkali SKCK yang sudah di terbitkan hilang, rusak, atau di curi. Jika kondisi ini terjadi pada Anda, tentu akan mempersulit proses pengurusan dokumen. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan prosedur membuat SKCK yang hilang. Cara Buat SKCK Online Bojonegoro
Prosedur Membuat SKCK yang Hilang
Jika SKCK yang Anda miliki hilang, rusak, atau di curi, pertama-tama Anda harus melapor ke kantor polisi setempat. Oleh karena itu, Laporan ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah mengalami kehilangan dan akan di gunakan dalam proses pengurusan SKCK baru. Maka setelah melapor, Anda perlu mengurus beberapa dokumen yang di butuhkan untuk membuat SKCK baru.
Syarat Membuat SKCK Baru
Beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk membuat SKCK baru adalah:
1. Fotokopi KTP
Anda harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku untuk membuat SKCK baru. Pastikan fotokopi KTP yang Anda miliki jelas dan tidak terpotong.
2. Surat Keterangan Kehilangan
Selanjutnya, Setelah melapor ke kantor polisi, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang harus dilampirkan saat mengurus SKCK baru. Surat ini akan menjadi bukti bahwa SKCK yang Anda miliki hilang atau dicuri.
3. Pas Foto Terbaru
Anda juga perlu menyertakan pas foto terbaru saat mengurus SKCK baru. Pastikan pas foto yang Anda gunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian, seperti ukuran, format, dan lain sebagainya.
4. Biaya Pengurusan
Kemudian, Setiap kepolisian menerapkan biaya pengurusan SKCK yang berbeda-beda. Pastikan Anda mengetahui besaran biaya yang harus dibayar sebelum mengurus SKCK baru.
Cara Mengurus SKCK yang Hilang
Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengurus SKCK baru ke kantor kepolisian setempat. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Mengambil Nomor Antrian
Saat tiba di kantor kepolisian, Anda harus mengambil nomor antrian di bagian pelayanan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan untuk mempercepat proses pengurusan SKCK.
2. Mengisi Formulir
Selanjutnya, Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda akan di minta untuk mengisi formulir pengurusan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jelas.
3. Membayar Biaya Pengurusan
Setelah mengisi formulir, Anda perlu membayar biaya pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor kepolisian tersebut.
4. Menunggu Pengurusan Selesai
Kemudian, Setelah membayar biaya, Anda hanya perlu menunggu proses pengurusan SKCK selesai. Waktu yang di butuhkan untuk membuat SKCK baru bisa bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.
Syarat Membuat SKCK Yang Hilang
Jika SKCK yang Anda miliki hilang, rusak, atau di curi, jangan khawatir. Anda masih bisa mengurus SKCK baru dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Pastikan Anda melapor ke kantor polisi setempat dan membawa semua dokumen yang di perlukan untuk mempercepat proses pengurusan. Jadi, dengan begitu, Anda bisa mendapatkan SKCK baru dalam waktu yang relatif cepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups