Syarat Membuat SKCK Yang Hilang

Adi

Updated on:

Syarat Membuat SKCK Yang Hilang
Direktur Utama Jangkar Goups

Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan penting dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, seringkali SKCK yang sudah di terbitkan hilang, rusak, atau di curi. Jika kondisi ini terjadi pada Anda, tentu akan mempersulit proses pengurusan dokumen. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan prosedur membuat SKCK yang hilang. Cara Buat SKCK Online Bojonegoro

Prosedur Membuat SKCK yang Hilang

Jika SKCK yang Anda miliki hilang, rusak, atau di curi, pertama-tama Anda harus melapor ke kantor polisi setempat. Oleh karena itu, Laporan ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah mengalami kehilangan dan akan di gunakan dalam proses pengurusan SKCK baru. Maka setelah melapor, Anda perlu mengurus beberapa dokumen yang di butuhkan untuk membuat SKCK baru.

  Syarat-Syarat untuk Perpanjang SKCK

Syarat Membuat SKCK Baru

Beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk membuat SKCK baru adalah:

1. Fotokopi KTP

Anda harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku untuk membuat SKCK baru. Pastikan fotokopi KTP yang Anda miliki jelas dan tidak terpotong.

2. Surat Keterangan Kehilangan

Selanjutnya, Setelah melapor ke kantor polisi, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang harus dilampirkan saat mengurus SKCK baru. Surat ini akan menjadi bukti bahwa SKCK yang Anda miliki hilang atau dicuri.

3. Pas Foto Terbaru

Anda juga perlu menyertakan pas foto terbaru saat mengurus SKCK baru. Pastikan pas foto yang Anda gunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian, seperti ukuran, format, dan lain sebagainya.

4. Biaya Pengurusan

Kemudian, Setiap kepolisian menerapkan biaya pengurusan SKCK yang berbeda-beda. Pastikan Anda mengetahui besaran biaya yang harus dibayar sebelum mengurus SKCK baru.

Cara Mengurus SKCK yang Hilang

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengurus SKCK baru ke kantor kepolisian setempat. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  Surat Pengantar Lurah Untuk SKCK

1. Mengambil Nomor Antrian

Saat tiba di kantor kepolisian, Anda harus mengambil nomor antrian di bagian pelayanan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan untuk mempercepat proses pengurusan SKCK.

2. Mengisi Formulir

Selanjutnya, Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda akan di minta untuk mengisi formulir pengurusan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jelas.

3. Membayar Biaya Pengurusan

Setelah mengisi formulir, Anda perlu membayar biaya pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor kepolisian tersebut.

4. Menunggu Pengurusan Selesai

Kemudian, Setelah membayar biaya, Anda hanya perlu menunggu proses pengurusan SKCK selesai. Waktu yang di butuhkan untuk membuat SKCK baru bisa bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.

Syarat Membuat SKCK Yang Hilang

Jika SKCK yang Anda miliki hilang, rusak, atau di curi, jangan khawatir. Anda masih bisa mengurus SKCK baru dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Pastikan Anda melapor ke kantor polisi setempat dan membawa semua dokumen yang di perlukan untuk mempercepat proses pengurusan. Jadi, dengan begitu, Anda bisa mendapatkan SKCK baru dalam waktu yang relatif cepat.

  Pelayanan SKCK Hari Sabtu 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor