Untuk melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Apa Saja Syarat Membuat SKCK Untuk Melamar CPNS?
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK untuk melamar CPNS:
1. Warga Negara Indonesia
Untuk membuat SKCK, seseorang harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia Minimal 17 Tahun
Untuk membuat SKCK, seseorang harus memiliki usia minimal 17 tahun.
3. Tidak Terlibat Dalam Tindak Pidana
Untuk membuat SKCK, seseorang tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan masyarakat.
4. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Seseorang yang ingin membuat SKCK untuk melamar CPNS harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
5. Mengisi Surat Permohonan SKCK
Seseorang yang ingin membuat SKCK untuk melamar CPNS harus mengisi surat permohonan SKCK. Surat permohonan SKCK dapat diunduh dari website resmi Polri.
6. Membayar Biaya Administrasi
Seseorang yang ingin membuat SKCK harus membayar biaya administrasi. Besaran biaya administrasi untuk membuat SKCK dapat berbeda-beda di tiap kecamatan atau kota.
Bagaimana Cara Membuat SKCK Untuk Melamar CPNS?
Berikut ini adalah cara membuat SKCK untuk melamar CPNS:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum membuat SKCK, persiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan surat permohonan SKCK.
2. Datang ke Kepolisian
Datang ke kantor Kepolisian terdekat dan pilih loket pelayanan SKCK. Isilah formulir pendaftaran dengan data yang benar.
3. Lakukan Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi data yang telah diisi. Pastikan data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan dokumen yang telah dipersiapkan.
4. Ambil Sidik Jari
Setelah verifikasi data selesai, petugas akan mengambil sidik jari dari pemohon SKCK.
5. Tunggu SKCK Selesai Diproses
Setelah mengambil sidik jari, tunggu SKCK selesai diproses. Lama waktu untuk membuat SKCK biasanya berkisar antara 2-7 hari kerja.
Kesimpulan
SKCK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melamar sebagai CPNS. Untuk membuat SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa syarat seperti menjadi Warga Negara Indonesia, memiliki usia minimal 17 tahun, tidak terlibat dalam tindak pidana, melampirkan fotokopi KTP dan KK, mengisi surat permohonan SKCK, dan membayar biaya administrasi. Cara membuat SKCK untuk melamar CPNS dapat dilakukan dengan datang ke kantor Kepolisian terdekat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.