Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mengurus visa, atau bahkan untuk keperluan pribadi. Bagi warga Sukoharjo, Jawa Tengah, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK.
1. Mengisi formulir permohonan SKCK
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat SKCK di Sukoharjo adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa didapatkan di kantor polisi terdekat atau di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas diri yang tertera di KTP.
2. Melampirkan Fotokopi KTP dan KK
Selanjutnya, Anda harus melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan tidak terpotong bagian apapun.
3. Melampirkan pas photo berwarna terbaru
Anda juga harus melampirkan pas photo berwarna terbaru, ukuran 4×6 dengan latar belakang biru. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak memakai kacamata hitam atau topi.
4. Membayar biaya administrasi
Untuk membuat SKCK di Sukoharjo, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-. Biaya ini bisa dibayarkan melalui bank atau kantor pos setempat.
5. Menyerahkan formulir dan persyaratan ke kantor polisi terdekat
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan lain ke kantor polisi terdekat. SKCK biasanya akan selesai diproses dalam kurun waktu 7-14 hari kerja.
6. Pengambilan SKCK
Setelah SKCK selesai diproses, Anda bisa mengambilnya di kantor polisi terdekat dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan saat menyerahkan formulir dan persyaratan.
7. Kesimpulan
Membuat SKCK di Sukoharjo tidak terlalu sulit, selama Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah SKCK selesai diproses, jangan lupa untuk mengambilnya di kantor polisi terdekat.