Syarat Membuat SKCK Polri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, sekolah, dan lain-lain. Namun, sebelum membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat membuat SKCK Polri yang perlu Anda ketahui.

1. Warga Negara Indonesia

Untuk membuat SKCK Polri, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI. Karena SKCK Polri hanya diperuntukkan bagi WNI yang ingin melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Usia minimal untuk membuat SKCK Polri adalah 17 tahun. Namun, bagi yang berusia di bawah 21 tahun, SKCK Polri tersebut hanya berlaku selama 6 bulan dan harus diperbarui setelah itu.

  Daftar Ojek Online Tanpa SKCK

3. Tidak Sedang Dalam Proses Hukum

Syarat selanjutnya adalah Anda tidak sedang dalam proses hukum atau tidak memiliki catatan kriminal yang masih aktif. Hal ini menunjukkan bahwa Anda merupakan individu yang patuh pada hukum dan dapat dipercaya.

4. Tidak Terlibat dalam Kasus Kriminal

Anda juga tidak boleh terlibat dalam kasus kriminal apapun, baik sebagai pelaku ataupun korban. Jika Anda pernah terlibat dalam kasus kriminal, maka SKCK Polri tidak akan diterbitkan.

5. Tidak Terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Jika Anda dalam daftar pencarian orang (DPO), maka Anda tidak bisa membuat SKCK Polri. Hal ini menandakan bahwa Anda tidak dapat diandalkan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

6. Mengisi Formulir SKCK dengan Lengkap dan Jujur

Setelah memenuhi semua syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK dengan lengkap dan jujur. Pastikan data-data yang Anda berikan tidak ada yang salah atau manipulatif. Karena data yang salah atau manipulatif dapat merugikan diri sendiri di kemudian hari.

  SKCK Gedangan Sidoarjo: Panduan Lengkap Persyaratan

7. Membawa Persyaratan Lengkap

Setelah mengisi formulir, Anda harus membawa persyaratan lengkap ke kantor kepolisian. Persyaratan yang harus dibawa adalah :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran administrasi SKCK

8. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah membawa persyaratan lengkap, proses selanjutnya adalah proses verifikasi dan pemeriksaan. Petugas akan memeriksa data yang Anda berikan dan melakukan verifikasi terhadap data tersebut.

9. Proses Pembuatan SKCK

Setelah proses verifikasi dan pemeriksaan selesai, SKCK Polri akan diterbitkan. Proses pembuatan SKCK dapat memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

10. Pengambilan SKCK

Setelah SKCK selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya di kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti pembayaran administrasi SKCK dan KTP asli.

Kesimpulan

Membuat SKCK Polri tidaklah sulit, selama Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan dan mengisi formulir dengan jujur dan lengkap. Pastikan juga Anda membawa persyaratan lengkap saat datang ke kantor kepolisian. Dengan memiliki SKCK, Anda dapat memenuhi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.

  Kalau SKCK Sudah Kadaluarsa
admin