SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diperlukan ketika seseorang ingin melamar pekerjaan atau melakukan pendirian usaha. SKCK ini menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan kepolisian yang baik. Nah, untuk membuat SKCK di Polres Grobogan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ulasannya:
Apa itu Polres Grobogan?
Syarat Membuat SKCK Polres Grobogan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas foto terbaru
3. Melengkapi formulir
4. Melampirkan bukti NPWP (jika ada)
5. Tidak memiliki catatan kriminal
6. Melakukan pembayaran
Cara Membuat SKCK di Polres Grobogan
1. Mengisi formulir
Langkah pertama adalah mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Polres Grobogan. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang tertera di KTP.
2. Melampirkan dokumen-dokumen
Setelah mengisi formulir, selanjutnya adalah melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto, bukti NPWP (jika ada), dan bukti pembayaran.
3. Dikirim ke pihak Polres Grobogan
Setelah semua dokumen telah dilengkapi, pemohon SKCK harus mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen tersebut ke pihak Polres Grobogan dengan cara datang langsung ke kantor Polres Grobogan atau melalui pos.
4. Tunggu pengumuman
Setelah formulir dan dokumen-dokumen telah diterima oleh pihak Polres Grobogan, pemohon SKCK harus menunggu pengumuman dari pihak Polres Grobogan. Pengumuman ini biasanya berisi keterangan mengenai jadwal pengambilan SKCK.
Kesimpulan
Demikianlah syarat dan cara membuat SKCK di Polres Grobogan. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk mendapatkan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat!