Syarat Membuat SKCK Polres Grobogan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diperlukan ketika seseorang ingin melamar pekerjaan atau melakukan pendirian usaha. SKCK ini menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan kepolisian yang baik. Nah, untuk membuat SKCK di Polres Grobogan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ulasannya:

Apa itu Polres Grobogan?

Polres Grobogan adalah satuan kepolisian di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Polres ini bertugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Grobogan. Salah satu tugas dari Polres Grobogan adalah memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Syarat Membuat SKCK Polres Grobogan

Untuk membuat SKCK di Polres Grobogan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

  Perpanjangan SKCK Yang Sudah Mati

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk membuat SKCK di Polres Grobogan, pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku. KTP ini digunakan untuk verifikasi identitas dari pemohon SKCK.

2. Pas foto terbaru

Pemohon SKCK harus melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm. Pas foto ini digunakan sebagai identitas pemohon dalam pembuatan SKCK.

3. Melengkapi formulir

Pemohon SKCK harus melengkapi formulir yang disediakan oleh pihak Polres Grobogan. Formulir ini berisi data-data pribadi dari pemohon seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, dan sebagainya.

4. Melampirkan bukti NPWP (jika ada)

Jika pemohon memiliki NPWP, maka pemohon harus melampirkan bukti NPWP tersebut. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka administrasi perpajakan.

5. Tidak memiliki catatan kriminal

Pemohon SKCK di Polres Grobogan harus tidak memiliki catatan kriminal. Jika pemohon pernah melakukan tindak pidana, maka pemohon tidak akan mendapatkan SKCK.

6. Melakukan pembayaran

Untuk membuat SKCK di Polres Grobogan, pemohon harus membayar biaya administrasi. Besar biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan pihak Polres Grobogan.

  Bikin SKCK dan KTP Luar Daerah

Cara Membuat SKCK di Polres Grobogan

Setelah memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas, berikut adalah cara membuat SKCK di Polres Grobogan:

1. Mengisi formulir

Langkah pertama adalah mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Polres Grobogan. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang tertera di KTP.

2. Melampirkan dokumen-dokumen

Setelah mengisi formulir, selanjutnya adalah melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto, bukti NPWP (jika ada), dan bukti pembayaran.

3. Dikirim ke pihak Polres Grobogan

Setelah semua dokumen telah dilengkapi, pemohon SKCK harus mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen tersebut ke pihak Polres Grobogan dengan cara datang langsung ke kantor Polres Grobogan atau melalui pos.

4. Tunggu pengumuman

Setelah formulir dan dokumen-dokumen telah diterima oleh pihak Polres Grobogan, pemohon SKCK harus menunggu pengumuman dari pihak Polres Grobogan. Pengumuman ini biasanya berisi keterangan mengenai jadwal pengambilan SKCK.

Kesimpulan

Demikianlah syarat dan cara membuat SKCK di Polres Grobogan. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk mendapatkan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat!

  Cara Mengisi Formulir Tik SKCK
admin