Cara Membuat SKCK Di Polres Jakarta Timur

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini diperlukan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, sekolah, dan bahkan untuk keperluan pernikahan.

Jika Anda berada di wilayah Jakarta Timur dan ingin membuat SKCK, Anda dapat mengajukan permohonan di Polres Jakarta Timur. Pada artikel ini, kami akan membahas cara membuat SKCK di Polres Jakarta Timur beserta persyaratan dan biaya yang diperlukan.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum membuat SKCK, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Polri. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berumur minimal 17 tahun
  3. Tidak memiliki catatan kriminal
  4. Bukan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana
  5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku

Jika Anda memenuhi semua syarat tersebut, Anda dapat langsung mengajukan permohonan untuk membuat SKCK di Polres Jakarta Timur.

  Polrestabes SKCK: Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Prosedur Membuat SKCK

Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK di Polres Jakarta Timur:

  1. Datang ke kantor Polres Jakarta Timur pada hari kerja dan jam kerja
  2. Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas
  3. Serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan seperti KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  4. Tunggu proses verifikasi dan pemeriksaan data oleh petugas
  5. Jika semua data dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SKCK
  6. Setelah membayar biaya, Anda akan diberikan tanda terima dan diminta untuk menunggu proses pembuatan SKCK selesai
  7. SKCK dapat diambil setelah proses pembuatan selesai sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh petugas

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK di Polres Jakarta Timur saat ini adalah Rp 30.000,- per lembar. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Polri.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK di Polres Jakarta Timur biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja tergantung dari tingkat kesibukan petugas dan kevalidan data yang Anda berikan.

  Buat SKCK Bayar Berapa?

Kesimpulan

Demikianlah cara membuat SKCK di Polres Jakarta Timur beserta persyaratan dan biaya yang diperlukan. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mempercepat proses pembuatan SKCK Anda. Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan dan membayar biaya yang telah ditentukan.

Selamat mencoba dan semoga sukses!

admin