Syarat Membuat SKCK Adalah – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, hingga pendaftaran CPNS. Meskipun pembuatan SKCK kini dapat di lakukan secara online, banyak orang masih memilih untuk mengurusnya langsung di kantor polisi. Oleh karena itu, memahami batas jam pelayanan pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar. Selanjutnya, SKCK adalah surat resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat kejahatan. Surat ini berlaku selama enam bulan dan bisa di perpanjang jika di perlukan. Cara Membuat SKCK Domisili
Syarat Membuat SKCK | Syarat Membuat SKCK Adalah
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi:
1. Warga Negara Indonesia atau WNA yang sudah memiliki KTP elektronik.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Selanjutnya, Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal.
4. Kemudian, Tidak sedang dalam masa tahanan atau penahanan.
5. Selanjutnya, Tidak pernah di jatuhi sanksi pidana.
6. Tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika atau obat-obatan terlarang.
7. Tidak sedang dalam pengawasan atau wajib lapor.
8. Tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan seksual.
9. Tidak pernah terlibat dalam tindak kekerasan, baik fisik maupun verbal.
10. Tidak pernah terlibat dalam tindak terorisme.
11. Tidak pernah di jatuhi hukuman kurungan.
12. Tidak pernah di jatuhi sanksi administratif oleh kepolisian.
Prosedur untuk Membuat SKCK | Syarat Membuat SKCK Adalah
Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat untuk membuat SKCK, langkah selanjutnya adalah:
1. Datang ke kantor polisi terdekat.
2. Selanjutnya, Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP dan pas foto.
3. Kemudian, Isi formulir yang di sediakan.
4. Selanjutnya, Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
5. Kemudian, Tunggu beberapa hari hingga SKCK kamu selesai di proses.
Kesimpulan
Demikianlah syarat-syarat untuk membuat SKCK. Selanjutnya, Pastikan kamu memenuhi semua syarat tersebut dan mengikuti prosedur yang ada. Kemudian, Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan melakukan pembayaran yang sesuai. Oleh karena itu, Dengan SKCK, kamu bisa memperoleh dokumen resmi yang di butuhkan dalam berbagai situasi.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id