Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK digunakan sebagai syarat dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa ke luar negeri, mengurus pernikahan, dan lain sebagainya.
Bagaimana Cara Membuat SKCK?
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK:
1. KTP Asli
Yang pertama adalah KTP asli yang masih berlaku, baik itu KTP elektronik atau KTP manual. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP tersebut.
2. Pas Foto Terbaru
Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 berwarna dengan latar belakang merah. Pastikan tidak ada aksesoris seperti kacamata hitam, topi, ataupun masker yang menutupi wajah.
3. Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari lokasi pembuatannya. Namun, rata-rata biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp50.000 – Rp150.000.
4. Surat Permohonan SKCK
Surat permohonan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resort setempat. Surat tersebut dapat ditulis dengan tangan atau menggunakan komputer dengan format yang rapi.
5. Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pencarian Orang
Persyaratan khusus untuk membuat SKCK adalah tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang. Jadi pastikan Anda tidak terdaftar dalam daftar tersebut sebelum membuat SKCK.
6. Tidak Terlibat Kejahatan
Hal penting yang harus diperhatikan saat membuat SKCK adalah tidak terlibat dalam kejahatan. Jika pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum, sebaiknya jangan membuat SKCK terlebih dahulu.
7. Tidak Menderita Gangguan Jiwa
Seseorang yang menderita gangguan jiwa atau sedang menjalani pengobatan psikiatri di rumah sakit jiwa tidak dapat membuat SKCK.
8. Tidak Terlibat Dalam Kasus Pidana
Orang yang pernah terlibat dalam kasus pidana atau sedang dalam penyelesaian kasus pidana tidak dapat membuat SKCK. Jadi pastikan Anda tidak sedang dalam kasus pidana sebelum membuat SKCK.
9. Tidak Menderita Penyakit Menular
Orang yang menderita penyakit menular seperti HIV/AIDS, TBC, dan sejenisnya tidak dapat membuat SKCK.
10. Kelengkapan Dokumen Pendukung
Terakhir, pastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, dan sertifikat pelatihan yang relevan dengan keperluan pembuatan SKCK.
Kesimpulan
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut agar tidak kesulitan dalam mendapatkan SKCK. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi mengenai syarat membuat SKCK.