Pendahuluan
Dalam rangka memperoleh paspor Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemegang paspor. Pada tahun 2023, Imigrasi Indonesia memperketat persyaratan untuk pembuatan paspor demi meningkatkan keamanan nasional. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai syarat pembuatan paspor yang berlaku pada tahun 2023.
Syarat Pembuatan Paspor
1.
Warga Negara Indonesia
Syarat pertama untuk pembuatan paspor adalah pemohon harus menjadi warga negara Indonesia. Pemohon harus dapat membuktikan keaslian kewarganegaraannya dengan melampirkan dokumen yang sah seperti akta kelahiran atau KTP.
2.
Usia Minimal 17 Tahun
Pada tahun 2023, Imigrasi Indonesia memperketat persyaratan usia minimal untuk pembuatan paspor. Pemohon harus minimal berusia 17 tahun atau telah menikah sebelum berusia 17 tahun untuk dapat membuat paspor. Syarat ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan paspor oleh anak di bawah umur atau orang yang masih belum dewasa secara hukum.
3.
Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Syarat ketiga untuk pembuatan paspor adalah pemohon harus melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian. SKCK ini akan menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal dan terbebas dari segala tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan nasional.
4.
Memiliki NPWP
Imigrasi Indonesia pada tahun 2023 mewajibkan pemohon untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini akan menunjukkan bahwa pemohon telah berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
5.
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Hutang ke Negara
Pemohon harus memberikan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki hutang ke negara. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan tidak memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
6.
Surat Keterangan Kesehatan
Syarat terakhir untuk pembuatan paspor adalah pemohon harus melampirkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau klinik yang telah ditunjuk oleh Imigrasi Indonesia. Surat keterangan ini akan menunjukkan bahwa pemohon bebas dari penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat pada umumnya.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, telah dijelaskan secara detail mengenai syarat pembuatan paspor di Indonesia pada tahun 2023. Pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Imigrasi Indonesia untuk memperoleh paspor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional dan mencegah penyalahgunaan paspor. Oleh karena itu, penting bagi calon pemegang paspor untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.