Batas Kadaluarsa Paspor 2023

Batas Kadaluarsa Paspor 2023

Sebagai warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, tentu Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, tahukah Anda bahwa batas kadaluarsa paspor Indonesia akan berubah pada tahun 2023?

Mulai Januari 2023, batas kadaluarsa paspor yang sebelumnya 5 tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun. Artinya, Anda tidak perlu lagi memperpanjang paspor setiap 5 tahun sekali.

Kenapa Batas Kadaluarsa Paspor Berubah?

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas kadaluarsa paspor menjadi 10 tahun karena alasan efisiensi dan biaya.

Dengan batas kadaluarsa yang lebih lama, biaya produksi paspor akan lebih rendah karena tidak perlu memproduksi paspor baru setiap 5 tahun. Selain itu, warga Indonesia juga akan lebih mudah dalam mengurus paspor karena tidak perlu repot-repot perpanjang paspor setiap 5 tahun.

  Syarat Paspor Haji

Bagaimana Jika Paspor Sudah Kadaluarsa Sebelum 2023?

Bagi Anda yang memiliki paspor dengan batas kadaluarsa 5 tahun dan sudah kadaluarsa sebelum Januari 2023, Anda tetap harus memperpanjang paspor setiap 5 tahun sekali hingga batas kadaluarsa 10 tahun diberlakukan.

Anda bisa mengurus perpanjangan paspor di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan Anda memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis agar tidak mengalami masalah saat bepergian ke luar negeri.

Bagaimana Jika Paspor Hilang atau Rusak Sebelum Masa Berlaku Habis?

Jika paspor hilang atau rusak sebelum masa berlaku habis, Anda harus segera mengurus penggantian paspor. Penggantian paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Anda juga harus melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia di negara yang Anda tinggali. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan paspor Anda oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana Jika Paspor Sudah Kadaluarsa Selama Lebih dari 5 Tahun?

Jika paspor sudah kadaluarsa selama lebih dari 5 tahun, Anda harus mengurus pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Ukuran Kartu Paspor 2023

Anda juga harus membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau KTP untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Pastikan Anda memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis atau tepat waktu agar tidak mengalami masalah saat bepergian ke luar negeri.

Apa Saja Persyaratan Untuk Mengurus Paspor?

Untuk mengurus paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran atau ijazah terakhir
  • Memiliki NPWP
  • Membayar biaya administrasi dan produksi paspor

Ada juga persyaratan tambahan seperti surat keterangan bebas narkoba dan bebas HIV/AIDS tergantung kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.

Kesimpulan

Batas kadaluarsa paspor Indonesia akan berubah menjadi 10 tahun mulai Januari 2023. Bagi Anda yang memiliki paspor dengan batas kadaluarsa 5 tahun, tetap harus memperpanjang paspor setiap 5 tahun sekali hingga batas kadaluarsa 10 tahun diberlakukan. Jika paspor hilang atau rusak sebelum masa berlaku habis, segera mengurus penggantian paspor dan melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia di negara yang Anda tinggali.

  Berkas Paspor Online

Proses pengurusan paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk mempercepat proses pengurusan paspor.

admin