Syarat Membuat Kartu SKCK

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Kartu SKCK?

Kartu SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kriminal. Dokumen ini adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau melakukan kejahatan di masa lalu. Kartu SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai situasi, seperti mendaftar sebagai karyawan, mengajukan visa, atau membeli kendaraan. Urus SKCK Polsek Binong: Persyaratan, Proses, dan Biaya

Syarat Umum Membuat Kartu SKCK

Untuk membuat kartu SKCK, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Pertama-tama, pemohon harus memiliki KTP atau paspor asli. Selain itu, pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika diperlukan.Selain itu, pemohon juga harus membawa foto terbaru berwarna dan latar belakang merah. Foto ini harus memiliki ukuran 4×6 cm dan diambil dalam waktu tiga bulan terakhir. Pemohon juga harus membawa materai Rp 6.000,00 untuk biaya administrasi.

Prosedur Membuat Kartu SKCK

Setelah memenuhi semua syarat umum, pemohon bisa mengikuti prosedur membuat kartu SKCK. Pertama-tama, pemohon harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor polisi. Setelah itu, pemohon harus membawa dokumen dan foto yang dibutuhkan ke kantor polisi.Di kantor polisi, pemohon akan dimintai sidik jari dan melakukan verifikasi identitas. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti wawancara dengan petugas polisi. Setelah proses ini selesai, kartu SKCK akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

  Apa Kegunaan SKCK?

Syarat Khusus Membuat Kartu SKCK

Selain syarat umum, ada juga beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membuat kartu SKCK. Misalnya, jika pemohon pernah tinggal di luar negeri, dia harus membawa surat keterangan catatan kepolisian dari negara tersebut.Selain itu, jika pemohon sudah menikah atau berusia di atas 22 tahun, dia harus membawa surat keterangan catatan kepolisian dari tempat tinggal sebelumnya. Pemohon juga harus membawa surat keterangan catatan kepolisian dari tempat tinggal orang tua atau suami/istri, jika ada.

Penutup

Itulah beberapa syarat membuat kartu SKCK yang perlu diketahui. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dengan memiliki kartu SKCK, Anda bisa mendapatkan banyak manfaat, seperti memudahkan proses pendaftaran atau lebih mudah mendapatkan visa.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor