Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham Termudah

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham – Pernikahan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan membangun keluarga (rumah tangga). Pernikahan sendiri membutuhkan pengakuan dari negara. Salah satu bukti adanya pernikahan yang sah menurut negara yaitu dengan adanya buku nikah.

 

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

 

Apabila Anda merupakan sepasang suami istri yang menikah di luar negeri, maka setelah menikah Anda harus melegalisir buku nikah tersebut terlebih dahulu. Legalisir buku nikah sendiri adalah suatu upaya untuk mengesahkan buku nikah bagi pasangan yang menikah di luar negeri, agar bisa di akui di Indonesia.

 

Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham Resmi?

Legalisir buku nikah sendiri di lakukan agar pasangan suami istri yang menikah di luar negeri bisa di akui legal di mata hukum Indonesia. Legalisir buku nikah ini juga bertujuan agar pasangan suami istri bisa mengurus akta kelahiran, BPJS, dll. Untuk legalisir buku nikah sendiri bisa di lakukan di KUA, Kemenkumham, dan juga Kementrian Agama.

 

Apabila Anda adalah salah satu orang yang melangsungkan pernikahan di luar negeri dan ingin melegalisir buku nikah agar bisa tinggal dan di akui di Indonesia, Anda perlu mengetahui legalisir buku nikah, KUA dan juga Kementrian Agama terlebih dahulu.

 

Untuk proses legalisir buku nikah sendiri tidak lah sulit dan juga tidak mudah. Tergantung dari penilaian Anda sendiri, apakah Anda adalah tipikal orang yang mau mengurus semua sendiri atau tipikal orang yang ingin langsung terima jadi. Meskipun begitu, pasti tetap akan ada kendala dalam melakukan legalisir buku nikah.

 

Agen Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham Resmi

 

Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

Jika Anda merupakan masyarakat Indonesia yang tidak memiliki banyak waktu tetapi butuh me legalisir buku nikah di Kemenkumham agar bisa diakui di Indonesia, Anda bisa menggunakan jasa Legalisir Buku Nikah di kami. Anda tidak perlu pusing dan tidak perlu repot-repot untuk mengurus legalisasi buku nikah. Anda hanya tinggal terima jadi, sehingga akan lebih hemat waktu dan juga hemat energi. Serahkan semua pada PT Jangkar Global Groups.

  Apostille Kemenkumham salinan putusan pengadilan

 

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham :

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, buku nikah atas pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus di legalisir terlebih dahulu di KUA, Kemenkumham, dan juga Kementrian Agama. Untuk saat ini, kita akan membahas terlebih dahulu syarat legalisir buku nikah di Kemenkumham. Untuk syaratnya, beberapa di antaranya yaitu :

 

  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan domisili suami dan istri
  2. Apabila WNA bisa menggunakan kartu indentitas paspor.
  3. Buku nikah asli suami dan istri
  4. 3 eksemplar Fotocopy buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA Kecamatan
  5. Fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan yang bersangkutan dan sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia (khusus untuk pernikahan campuran)
  6. Sertifikat beragama islam (khusus untuk mualaf)
  7. Apabila pengurusan dikuasakan maka wajib menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- dan juga Fotocopy KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa.
  8. Mau mengisi formulir permohonan pendaftaran legalisir buku nikah.

 

Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

 

Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham :

Di Indonesia, agar pernikahan di luar negeri diakui, maka buku nikah harus dilegalisir terlebih dahulu di kemenkumham. Apabila Anda sibuk dan tidak bisa untuk legalisir buku nikah di kemenkumham, Anda juga masih bisa menggunakan pihak ketiga atau bantuan jasa untuk melegalisasikan dokumen resmi tersebut.

 

Untuk prosedur legalisir yaitu :

  1. Setelah Anda memenuhi semua persyaratan untuk legalisir buku nikah, Anda bisa langsung datang ke KUA untuk legalisir buku nikah terlebih dahulu.
  2. Setelah melakukan legalisir buku nikah di KUA, Anda baru bisa me legalisir buku nikah di kemenkumham.
  3. Setelah sampai di Kemenkumham, Anda harus mengisir formulir permohonan pendaftaran legalisir buku nikah
  4. Serahkan semua persyaratan dokumen yang sudah Anda bawa ke petugas
  5. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang sudah Anda bawa
  6. Apabila sudah benar dan sesuai, maka dokumen akan di proses. Selagi buku nikah di legalisasi, silakan menunggu prosesnya terlebih dahulu selama kurang lebih 4 jam.
  7. Jika sudah jadi, maka Anda sudah bisa membawa buku nikah yang sudah di legalisir di kemenkumham
  Kemenkumham Legalisir Online

 

Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

 

Hal yang perlu di perhatikan saat melakukan proses tersebut adalah apabila Anda tidak ingin antri panjang, Anda bisa mengisi formulir permohonan pendaftaran legalisir buku nikah secara online terlebih dahulu di website https://apostille.ahu.go.id

 

Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham Online

Apabila sudah mengisi formulir permohonan pendaftaran legalisir buku nikah secara online, maka nantinya Anda akan di minta untuk upload dokumen di webstie tersebur. Setelah itu silakan tunggu terlebih dahulu sampai dokumen di verifikasi oleh pihak Kemenkumham. Untuk proses verifikasinya sendiri berjalan sekitar 4 jam.

 

Itulah beberapa pembahasan mengenai pernikahan, sampai dengan proses legalisir buku nikah di kemenkumham. Proses tersebut bisa di lihat mudah bagi Anda yang memiliki banyak waktu luang untuk me legalisir buku nikah. Namun untuk Anda yang tipikalnya sibik, maka mengurusnya mungkin akan terlihat rumit.

 

Sebagaimana yang sudah Anda ketahui, untuk prosedur legalisir buku nikah memang agak sedikit memakan waktu pada tahap mendapatkan verifikasi dari pihak Kemenkumham, apakah dokumen tersebut sudah sesuai atau belum. Hal ini di karenakan pemerintah sangat memperhatikan suatu dokumen yang akan di legalisir, apakah sudah sesuai dan memenuhi syarat atau belum.

Dengan prosedur yang sedikit rumit dan memakan waktu, maka peran jasa Legalisir Buku Nikah sangat di butuhkan di sini. Keuntungan yang akan Anda dapat apabila menggunakan jasa kami yaitu akan lebih mudah, hemat waktu dan juga hemat energi. Anda tidak perlu repot-repot mengurus proses legalisasi buku nikah dan tinggal terima jadi saja.

 

Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

 

Bagi Anda yang memang sudah berniat ingin melakukan Legalisir buku nikah dan sangat butuh legalisir agar pernikahannya di akui di Indonesia, tetapi masih bingung untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa Legalisir Buku Nikah di PT Jangkar Global Groups. Kami akan memprosesnya dengan cepat namun tetap sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila menggunakan jasa kami, nantinya Anda tidak perlu mengalami betapa memakan waktunya dalam melakukan legalisir buku nikah di kemenkumham.

  Jasa Legalisir Dokumen Di Kemenkumham Kemenlu

 

Jasa kami sendiri sudah terjamin kualitasnya, sehingga Anda juga tidak perlu khawatir mengenai dokumen buku nikah Anda yang sudah bisa di pastikan akan aman di kami. Untuk nantinya kami yang akan menguruskan semuanya untuk Anda. Dengan menggunakan jasa kami, semua pengurusan legalisir buku nikah akan lebih cepat, lebih hemat energi dan juga lebih mudah pastinya.

 

Kami Mengerti Masalah Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham Yang Anda Hadapi :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Serahkan semua permasalahan Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham anda kepada Biro jasa pengurusan Dokumen :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya  ?

Cara kirim dokumen Buku Nikah bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi  yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

Adi