Syarat Legalisasi di Kemenkumham

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan yang memerlukan pengesahan dari pihak pemerintah maupun legalisasi dari institusi tertentu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Begitu pula dengan legalisasi di Kemenkumham.

Apa Itu Kemenkumham?

Kemenkumham adalah singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian ini bertanggung jawab atas urusan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu tugas dari Kemenkumham adalah melakukan legalisasi dokumen.

Apa Saja Syarat Legalisasi di Kemenkumham?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan legalisasi di Kemenkumham. Pertama, dokumen yang akan dilakukan legalisasi harus asli dan sah. Kedua, dokumen tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, dokumen yang akan dilakukan legalisasi harus berbahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. Penerjemah resmi ini harus memiliki sertifikat dari pemerintah atau lembaga terkait.

  KTP Korea Selatan: Semua Yang Perlu Kamu Tahu

Dalam hal dokumen yang akan dilakukan legalisasi berbahasa asing, dokumen tersebut harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh kedutaan atau konsulat negara asing di Indonesia. Setelah dilegalisasi oleh kedutaan atau konsulat, dokumen tersebut dapat diajukan untuk legalisasi di Kemenkumham.

 

Bagaimana Cara Melakukan Legalisasi di Kemenkumham?

Untuk melakukan legalisasi di Kemenkumham, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, dokumen yang akan dilakukan legalisasi harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Kedua, dokumen tersebut harus dibawa ke Kemenkumham dan diurus oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang ini biasanya adalah pegawai atau petugas di bagian legalisasi di Kemenkumham.

Setelah dokumen diterima oleh pihak yang berwenang, dokumen tersebut akan diverifikasi dan diperiksa keabsahannya. Jika dokumen tersebut memenuhi syarat, maka dokumen tersebut akan dilakukan legalisasi dan diberikan cap dan tanda tangan dari pihak Kemenkumham.

Berapa Lama Proses Legalisasi di Kemenkumham?

Proses legalisasi di Kemenkumham dapat memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada jenis dokumen yang dilakukan legalisasi dan volume dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Namun, secara umum proses legalisasi di Kemenkumham dapat memakan waktu antara 2-7 hari kerja.

  Apostille Services di Amerika Serikat

 

Apa Saja Jenis Dokumen Yang Bisa Dilakukan Legalisasi di Kemenkumham?

Ada beberapa jenis dokumen yang dapat dilakukan legalisasi di Kemenkumham, antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Kematian
  • Akta Perceraian
  • Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Izin Kerja (SIK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Keterangan Lulus Ujian

Bagaimana Biaya Legalisasi di Kemenkumham?

Biaya legalisasi di Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Ada beberapa dokumen yang memiliki biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan dokumen lainnya.

Namun, secara umum biaya legalisasi di Kemenkumham bisa dikatakan terjangkau dan tidak terlalu mahal. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai biaya legalisasi di Kemenkumham, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemenkumham atau langsung bertanya ke petugas yang berwenang di bagian legalisasi di Kemenkumham.

Kesimpulan

Legalisasi di Kemenkumham adalah proses yang memerlukan persyaratan dan syarat tertentu. Penting bagi kita untuk memahami persyaratan dan syarat yang harus dipenuhi agar proses legalisasi dapat berjalan dengan lancar dan berhasil. Dengan memenuhi persyaratan dan syarat yang ditentukan, kita dapat memperoleh dokumen yang sudah sah dan dapat digunakan secara resmi.

  Apostille Service UK
admin