Syarat Import Makanan – Makanan adalah kebutuhan pokok bagi manusia. Namun, tidak semua makanan dapat di produksi secara lokal. Beberapa makanan harus di impor dari luar negeri. Namun, untuk mengimpor makanan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Oleh karena itu Apa saja syarat impor makanan? Simak penjelasan berikut ini. Format Import Efaktur Keluaran – Panduan Lengkap
Izin Impor Dan Syarat Import Makanan
Sebelum melakukan impor makanan, Oleh karena itu Anda harus memiliki izin impor dari instansi yang berwenang. Maka Izin impor di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan, dengan melampirkan dokumen persyaratan impor makanan. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:
- Surat permohonan impor makanan
- Surat keterangan terdaftar sebagai eksportir dari negara asal
- Sertifikat kesehatan untuk makanan
- Sertifikat analisis kimia untuk makanan
- Sertifikat analisis mikrobiologi untuk makanan
- Sertifikat analisis kontaminasi logam berat untuk makanan
- Sertifikat analisis pestisida untuk makanan
Oleh karena itu Setelah persyaratan impor makanan lengkap, izin impor akan di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Izin impor ini berlaku selama 6 bulan dan dapat di perpanjang dengan mengajukan permohonan kembali.
Syarat Import Makanan Dan Label Makanan
Setiap makanan yang di impor harus di lengkapi dengan label makanan yang jelas dan mudah di pahami. Oleh karena itu Label makanan harus mencantumkan informasi mengenai:
- Nama dan alamat produsen makanan
- Nama dan alamat importir makanan
- Tanggal kadaluarsa makanan
- Daftar bahan yang di gunakan dalam pembuatan makanan
- Informasi nutrisi makanan
- Berat bersih dan berat kotor makanan
- Informasi mengenai keamanan makanan
Oleh karena itu Label makanan harus di cetak dengan jelas dan tidak boleh mudah terhapus atau rusak. Maka Hal ini untuk memastikan informasi mengenai makanan tetap dapat di baca dan di pahami oleh konsumen.
Izin Edar Dan Syarat Import Makanan
Setelah impor makanan, Anda harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar ini di perlukan untuk memastikan bahwa makanan yang di impor aman untuk di konsumsi oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Untuk mendapatkan izin edar, Anda harus melampirkan dokumen persyaratan berupa:
- Sertifikat analisis kimia, mikrobiologi, kontaminasi logam berat, dan pestisida untuk makanan
- Sertifikat kesehatan untuk makanan
- Label makanan yang jelas dan mudah di pahami
- Surat izin impor dari Kementerian Perdagangan
Maka Jika dokumen persyaratan di atas lengkap, BPOM akan memberikan izin edar untuk makanan yang di impor. Izin edar ini berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang dengan mengajukan permohonan kembali.
Syarat Import Makanan – Tarif Bea Masuk dan Pajak
Impor makanan tidak hanya memerlukan izin impor, label makanan, dan izin edar. Oleh karena itu Anda juga harus membayar tarif bea masuk dan pajak untuk makanan yang di impor. Tarif bea masuk dan pajak ini di tentukan oleh Kementerian Keuangan dan tergantung pada jenis makanan yang di impor dan negara asal makanan tersebut.
Maka Untuk mengetahui tarif bea masuk dan pajak yang harus di bayar, Sehingga Anda dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di www.beacukai.go.id. Setelah mengetahui tarif yang harus di bayar, Anda dapat membayar bea masuk dan pajak tersebut di bank yang di tunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Kesimpulan Syarat Import Makanan
Impor makanan merupakan hal yang lumrah di lakukan oleh beberapa perusahaan atau distributor makanan. Namun, untuk mengimpor makanan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi seperti izin impor, label makanan, izin edar, dan tarif bea masuk dan pajak. Maka Dengan memenuhi syarat tersebut, makanan yang di impor akan aman dan layak di konsumsi oleh masyarakat Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id