Syarat Untuk Impor Mobil Bekas – Mobil bekas impor menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki mobil dengan kualitas dan merek yang di inginkan, namun dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli mobil bekas impor, Anda harus memahami syarat impor mobil bekas yang harus di penuhi. Sehingga, Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang persyaratan, dokumen, dan proses impor mobil bekas di Indonesia. Apa Saja Barang Untuk Import
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Syarat Untuk Impor Mobil Bekas
Sebelum memulai proses impor mobil bekas, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Oleh karena itu, Berikut ini adalah beberapa syarat import mobil bekas:
1. Mobil Bekas yang Di perbolehkan untuk Di import
Anda hanya dapat mengimpor mobil bekas yang memenuhi persyaratan usia dan kondisi mobil. Sehingga, Berikut adalah ketentuan yang harus di penuhi:
- Usia mobil sebelum tanggal produksi 1 Januari 2015
- Kondisi mobil harus masih layak pakai dan memiliki nomor seri kendaraan (VIN)
2. Izin Impor Mobil Bekas
Oleh karena itu, Anda perlu memiliki izin impor mobil bekas dari Menteri Perdagangan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum memulai proses impor. Anda juga harus membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Sertifikat Emisi
Sebelum mobil berangkat dari negara asal, Anda harus memperoleh sertifikat emisi yang menunjukkan bahwa mobil tersebut memenuhi standar emisi yang di tetapkan oleh Indonesia.
4. Asuransi Kendaraan Dan Syarat Untuk Import Mobil Bekas
Sehingga, Anda harus memiliki asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan asuransi kecelakaan dalam perjalanan (ASKENDERA).
5. Pemeriksaan Kendaraan
Sebelum mobil dapat di berangkatkan dari negara asal, Anda harus menjalani pemeriksaan kendaraan di negara asal dan Indonesia. Oleh karena itu, Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa mobil memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan jalan yang di tetapkan oleh Indonesia.
Syarat Untuk Impor Mobil Bekas Dan Dokumen Impor Mobil Bekas
Oleh karena itu, Beberapa dokumen yang di perlukan saat mengimpor mobil bekas antara lain:
1. Dokumen Kendaraan
Sehingga, Dokumen kendaraan yang di perlukan antara lain:
- Surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor (STNK)
- Buku petunjuk penggunaan kendaraan (manual book)
- Kartu identitas kendaraan (KIR)
- Sertifikat emisi
2. Dokumen Impor
Dokumen impor yang di perlukan antara lain:
- Surat permohonan impor
- Surat persetujuan impor dari pengusaha Kepabeanan
- Izin impor dari Menteri Perdagangan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Bukti pembayaran bea masuk dan pajak impor
Proses Impor Dan Syarat Untuk Impor Mobil Bekas
Oleh karena itu, Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses impor mobil bekas:
1. Pilih Mobil Bekas
Sehingga, Pilih mobil bekas yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda. Sehingga, Pastikan mobil memenuhi persyaratan usia dan kondisi mobil yang telah di tetapkan.
2. Pilih Pemasok Dan Syarat Untuk Impor Mobil Bekas
Pilih pemasok yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam pengiriman mobil bekas ke Indonesia. Oleh karena itu, Pastikan pemasok menyediakan dokumen yang di perlukan untuk impor mobil bekas.
3. Lakukan Pemeriksaan Kendaraan
Lakukan pemeriksaan kendaraan di negara asal untuk memastikan mobil memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan jalan yang di tetapkan oleh Indonesia.
4. Memperoleh Izin Impor Dan Syarat Untuk Import Mobil Bekas
Sehingga, Memperoleh izin impor dari Menteri Perdagangan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Mengirim Mobil ke Indonesia
Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, mobil dapat di kirim ke Indonesia.
6. Pemeriksaan di Pelabuhan Dan Syarat Untuk Impor Mobil Bekas
Oleh karena itu, Mobil akan menjalani pemeriksaan di pelabuhan oleh petugas bea dan cukai untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi. Jika semua dokumen dan persyaratan lengkap, mobil dapat di keluarkan dari pelabuhan.
7. Pendaftaran Kendaraan
Sehingga, Setelah mobil di keluarkan dari pelabuhan, Anda perlu mendaftarkan kendaraan ke SAMSAT untuk mendapatkan STNK dan pajak kendaraan.
Kesimpulan Syarat Untuk Impor Mobil Bekas
Oleh karena itu, Mendapatkan mobil bekas import dapat menjadi pilihan yang menarik, namun Anda perlu memahami syarat import mobil bekas yang harus di penuhi. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Anda dapat memahami persyaratan, dokumen, dan proses impor mobil bekas di Indonesia. Maka, Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memiliki dokumen yang di perlukan sebelum memulai proses impor mobil bekas.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id