Syarat Hukum Ganti Nama di Pengadilan

Pengantar Syarat Hukum Ganti Nama

Syarat Hukum Ganti Nama – Mengganti nama bisa di lakukan oleh seseorang kapan saja. Namun, tidak semua orang bisa semudah itu mengganti namanya. Sehingga, untuk mengganti nama secara sah dan legal, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh hukum. Namun, apa saja syarat yang harus di penuhi agar bisa mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Hukum Tentang Ganti Nama

Ketentuan Hukum Tentang Ganti Nama | Syarat Hukum Ganti Nama

Sehingga, sebelum membahas syarat untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan, penting untuk mengetahui terlebih dahulu ketentuan hukum tentang ganti nama. Maka, menurut Pasal 61 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap orang di beri hak untuk mengganti namanya. Namun, hak ini tidak boleh di salahgunakan dan harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh hukum.

  Proses Pembaharuan Identitas Setelah Ganti Nama Di Pengadilan

Syarat-Syarat Hukum untuk Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Pengadilan

Syarat-Syarat Hukum untuk Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Pengadilan

1. Alasan yang jelas dan beralasan
Sehingga, setiap permohonan ganti nama harus memiliki alasan yang jelas dan beralasan. Biasanya, alasan ini harus dapat di pertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.

2. Surat permohonan ganti nama
Maka, seseorang yang ingin mengganti namanya harus membuat surat permohonan ganti nama yang di lengkapi dengan alasan yang jelas dan beralasan.

3. Kartu identitas
Sehingga, seseorang yang ingin mengganti namanya harus menyertakan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku, seperti KTP atau paspor.

4. Akta kelahiran
Maka, seseorang yang ingin mengganti namanya juga harus menyertakan fotokopi akta kelahiran yang masih berlaku.

5. Akta nikah atau cerai
Bagi yang sudah menikah atau pernah menikah, harus menyertakan fotokopi akta nikah atau cerai yang masih berlaku sebagai salah satu syarat untuk mengganti nama.

6. Surat keterangan tidak sedang dalam tuntutan hukum
Seseorang yang ingin mengganti namanya harus menyertakan surat keterangan tidak sedang dalam tuntutan hukum dari kepolisian.

  Perubahan Nama Dalam Dokumen Identitas Akta Adopsi

7. Surat keterangan domisili
Seseorang yang ingin mengganti namanya juga harus menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.

8. Pengumuman permohonan ganti nama
Setelah surat permohonan ganti nama di setujui oleh pengadilan, maka pemohon harus memasang pengumuman permohonan ganti nama selama 14 hari berturut-turut di salah satu surat kabar nasional yang terbit di wilayah tempat tinggalnya.

9. Tidak merugikan orang lain
Seseorang yang ingin mengganti namanya juga tidak boleh merugikan orang lain, seperti dengan menyalahgunakan hak cipta atau merugikan hak milik orang lain.

Kesimpulan | Syarat Hukum Ganti Nama

Demikianlah syarat hukum untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan. Dalam mengajukan permohonan ini, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh hukum. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka penggantian nama yang di lakukan akan sah dan legal di mata hukum.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Perubahan Nama Dalam Dokumen Akta Pernikahan

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin